TEMPO.CO, Jakarta - Polri akan memperluas pemberlakuan tilang elektronik atau E-TLE (elektronic traffic law enforcement) di 21 Polda. Sebelumnya, 23 Maret lalu, tilang elektronik diberlakukan serentak di 12 polda.
“Akan ada tambahan di 21 Polda, sekitar tanggal 20 Apri 2021 nanti,” ujar Kasidukdikmas Subditdikmas Ditkamsel Korlantas Polri AKBP Danang Sarifudin dalam acara webinar keselamatan berkendara, Selasa, 30 Maret 2021.
Sistem E-TLE memiliki beberapa fungsi, seperti mendeteksi jenis pelanggaran marka, dan pelaggaran alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL). Serta mendeteksi plat nomor kendaraan.
Juga bisa mendeteksi pelanggaran ganjil-genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan penggunaan ponsel. Dan memiliki sensor yang terhubung dengan kamera check point untuk mendeteksi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
Baca: Tips Cara Mengecek Apakah Kita Kena Tilang Elektronik E-TLE
Danang menjelaskan, penerapan tilang elektronik atau E-TLE ini harus merata, karena jika hanya ada di beberapa wilayah bisa menimbulkan polemik. Itu alasannya mengapa sistem E-TLE diluncurkan secara serentak.
Diterapkannya tilang elektronik oleh Polri, kata Danang, bertujuan mengajak semua orang untuk punya tanggung jawab dalam berkendara. “Karena tuntutan jalan itu milik bersama dan harus memberikan jaminan keselamatan untuk diri sendiri,” tutur Danang.