Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ban Mobil Punya Kode, Bagaimana Cara Membacanya?

Reporter

image-gnews
Michelin adalah produsen ban kendaraan yang berkantor pusat di Clermont, Prancis. Di Indonesia, ban-ban produksi Michelin banyak digunakan pada berbagai jenis kendaraan, seperti sepeda motor, mobil, truk, bus, dan kendaraan tambang. Shutterstock
Michelin adalah produsen ban kendaraan yang berkantor pusat di Clermont, Prancis. Di Indonesia, ban-ban produksi Michelin banyak digunakan pada berbagai jenis kendaraan, seperti sepeda motor, mobil, truk, bus, dan kendaraan tambang. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ban mobil merupakan komponen utama yang harus dimiliki oleh kendaraan roda empat, memiliki fungsi sebagai penyangga beban kendaraan dan menyeimbangkan kemudi mobil serta yang paling utama yaitu mengatur gerak laju suatu mobil.

Oleh karenanya, pemilihan ukuran ban mobil sangat  perlu diperhatikan, pasalnya masih banyak konsumen seringkali masih merasa bingung ketika memilih ban yang tepat untuk mobil miliknya, seperti membedakan tipe ban bagaimana yang cocok dan sesuai dengan kebutuhannya.

Meski hal tersebut terlihat mudah, namun dalam memilih jenis ban mobil juga diperlukan pengetahuan, paling tidak para konsumen bisa membaca kode yang terdapat diluar ban.

Nah, untuk itu beberapa jenis kode ukuran yang terdapat dalam ban mobil diantaranya:

Mengenal ukuran ban mobil

Untuk ukuran jenis ban sendiri dibedakan menjadi dua jenis yaitu kode ban imperial dan kode ban metric.

Misalnya ban mobil yang memiliki kode ban dengan ukuran 120/70-17 67H ini merupakan kode dengan sistem metric sedangkan  kode ban dengan ukuran 4.60-H-18 4PR menggunakan sistem imperial.

  • Misalnya untuk kode ban dengan ukuran 120/70-17 67H atau sistem metric

Adapun ciri ban dengan kode metric yaitu memiliki pinggul ban yang lebih lebar yang berguna saat berada di tikungan. Dimana:

Untuk angka 120 menunjukkan lebar ban, dalam satuan mili meter

Angka 70 menunjukkan perbandingan tinggi ban terhadap lebarnya

Angka 16 menunjukkan diameter velg / rim (dalam satuan inchi)

Serta angka 17 67 menunjukkan beban maximum yang diperbolehkan (load index / LI). LI 67 yang berarti beban maksimum yang dapat ditanggung oleh ban tersebut sebesar 307 kg.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan huruf H menunjukkan batas kecepatan pemakaian.

  • Sedangkan untuk kode ban dengan ukuran 4.60-H-18 4PR untuk kode ban sistem imperial dimana:

Angka 4.60 menyatakan lebar ban, dalam satuan inci

Huruf  H menunjukkan batas kecepatan pemakaian

Angka 18 menunjukkan diameter velg atau rim, dalam satuan inci

Baca: 5 Tips Memperpanjang Usia Ban Mobil ala Mercedes-Benz


Dan angka 4PR menunjukkan kekuatan ban yang didasarkan pada kekuatan serat kain ban/ ply rating. Dimana angka 4PR berarti ban tersebut menggunakan lapisan kain dari bahan nilon di dalam carcass untuk kekuatannya sendiri setara dengan 4 lapisan kain ban.

Selain kode tersebut dalam permukaan ban juga terdapat informasi tentang tentang tread wear indicator yaitu Indikator yang menunjukkan tingkat keawetan ban mobil, dimana semakin besar nilai indikatornya, maka semakin awet pula usia bannya.

Selain itu ada juga traction yang menunjukkan ketahanan ban mobil dalam mencengkeram permukaan yang basah. Untuk penilaiannya diberikan dalam format kode huruf, yang tertinggi adalah kode AA atau sangat baik, kemudian kode A atau baik, kode B atau sedang, dan kode C atau buruk.

SABAR ALIANSYAH PANJAITAN

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat kunjungan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap latar belakang aturan pembatasan barang impor.


Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

1 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 179 Cipinang Muara, di sekitar kediamannya Kompleks Nusa Indah Raya di Cipinang, Jakarta Timur. TEMPO
Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.


Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

3 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

5 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

5 hari lalu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).


Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

6 hari lalu

Foto udara kendaraan pemudik memadati di jalur selatan, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Arus balik H+3 lebaran dari Tasikmalaya menuju Bandung terpantau padat merayap dan terjadi antrean kendaraan dari Sindangkasih, Kabupaten Ciamis hingga Indihiang, Kota Tasikmalaya. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

Berikut beberapa komponen mobil yang sebaiknya kembali diperiksa setelah digunakan selama perjalanan mudik.


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

7 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

7 hari lalu

Pekerja mengemas gula pasir berukuran 1 kilogram di pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Harga gula naik ke level tertinggi dalam sejarah. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkapkan harga gula saat ini telah tembus Rp 17.000 per kilogram (kg). TEMPO/Tony Hartawan
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.


5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

7 hari lalu

Pengendara mobil bak terbuka membawa setumpuk besar muatan di sebuah jalan di Selandia baru. Facebook.com/Traffic and Highway Patrol Command
5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

Berkendara sambil membawa beban berat memiliki risiko dan potensi bahaya. Apa saja yang harus disiapkan dan diantisipasi?


Seri Antisipasi Kecelakaan Maut: Tips untuk Menghindari Pecah Ban Mobil

7 hari lalu

Ilustrasi ban mobil. Sumber: carscoops.com
Seri Antisipasi Kecelakaan Maut: Tips untuk Menghindari Pecah Ban Mobil

Kecelakaan yang disebabkan oleh pecah ban mobil, seringkali terjadi karena pengemudi kesulitan mengendalikan laju kendaraan.