Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengemudi Mobil Ingin Pulang Kampung, Lihat Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

image-gnews
Kendaraan mengantre di Gerbang Tol Cikampek Utama 1 di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 23 Desember 2020. Arus mudik Natal dan Tahun Baru yang melewati gerbang tol tersebut hingga pukul 19.29 WIB terpantau lancar.  ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kendaraan mengantre di Gerbang Tol Cikampek Utama 1 di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 23 Desember 2020. Arus mudik Natal dan Tahun Baru yang melewati gerbang tol tersebut hingga pukul 19.29 WIB terpantau lancar. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Aturan baru ini untuk menanggulangi penyebaran penyakit Covid-19 yang sudah terjadi sejak awal 2020.

Larangan mudik lebaran sudah dua kali terjadi, yakni sebelumnya pada 2020. Para pengemudi mobil atau sepeda motor harus memperhatikan pengumuman tersebut sebelum memutuskan untuk pulang kampung.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sesuai dengan ketentuan tersebut, larangan mudik mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca: : Larangan Mudik 2020, Pengusaha Bus Kecewa Tak Diajak Diskusi

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan aturan baru itu mengatur berbagai hal tentang jenis perjalanan yang dilarang, pengawasan, pengecualian, hingga sanksi-sanksi.

“Pengaturan juga termasuk ketentuan mengenai wilayah aglomerasi,” kata Adita dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 8 April 2021.

Meski begitu, Pemerintah mengecualikan aturan larangan mudik bagi distribusi logistik dan masyarakat yang memiliki kepentingan mendesak, seperti perjalanan dinas dan kunjungan duka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito merincik ada enam kelompok yang boleh melakukan perjalanan, yakni:
1. Pegawai negeri sipil, BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang akan melakukan perjalanan dinas
2. Menjenguk keluarganya yang sakit
3. Kunjungan duka bagi anggota keluarga meninggal
4. Ibu hamil dan satu orang pendamping
5. Ibu yang akan melahirkan dan dua orang pendamping
6. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

Pemerintah juga mengatur pekerja yang akan melakukan perjalanan dinas, mereka wajib mengantongi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Sedangkan pekerja informal dan masyarakat umum, izin perjalanan harus diterbitkan pihak desa atau kelurahan sesuai dengan alamat domisili.

Adapun pelaku perjalanan harus berusia 17 tahun ke atas. Masyarakat yang telah memperoleh izin khusus, wajib melakukan karantina 5x24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas.

Fasilitas karantina menggunakan tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah atau hotel dengan biaya mandiri.

Pengemudi motor atau mobil harus memperhatikan aturan pemerintah tentang mudik Lebaran 2021 tersebut. Jika tidak, polisi dan petugas Kemenhub akan memerintahkan kendaraan kembali ke daerah semula.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

1 hari lalu

Foto udara kendaraan pemudik memadati di jalur selatan, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Arus balik H+3 lebaran dari Tasikmalaya menuju Bandung terpantau padat merayap dan terjadi antrean kendaraan dari Sindangkasih, Kabupaten Ciamis hingga Indihiang, Kota Tasikmalaya. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

Berikut beberapa komponen mobil yang sebaiknya kembali diperiksa setelah digunakan selama perjalanan mudik.


Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

1 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

Tempo merangkum deretan laporan mengenai perilaku pengemudi arogan di jalan


5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

1 hari lalu

Pengendara mobil bak terbuka membawa setumpuk besar muatan di sebuah jalan di Selandia baru. Facebook.com/Traffic and Highway Patrol Command
5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

Berkendara sambil membawa beban berat memiliki risiko dan potensi bahaya. Apa saja yang harus disiapkan dan diantisipasi?


Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

2 hari lalu

Pemudik sepeda motor membawa anak saat melintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 6 April 2024. Meski beresiko tinggi dan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas, sebagian pemudik Lebaran 2024 memilih membawa anak-anak mereka dengan sepeda motor.  TEMPO/Prima Mulia
Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

Oleh karena itu, perawatan yang baik pasca mudik Lebaran menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan kinerja optimal sepeda motor.


Setelah Mudik Lebaran, Jangan Lupa Cek Komponen-komponen Mobil Berikut

2 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Setelah Mudik Lebaran, Jangan Lupa Cek Komponen-komponen Mobil Berikut

Mobil yang bekerja keras selama perjalanan mudik Lebaran dapat mengalami berbagai masalah jika tidak dirawat dengan baik setelahnya.


GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

2 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.


Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

2 hari lalu

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

Kehadiran fasilitas SPKLU menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini bagi kendaraan listrik


Masyarakat Diimbau Skrining Penyakit Tidak Menular setelah Lebaran

3 hari lalu

Ilustrasi pemudik di stasiun Gambir. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Masyarakat Diimbau Skrining Penyakit Tidak Menular setelah Lebaran

Skrining penyakit tidak menular diperlukan untuk melakukan deteksi dini dan pemantauan faktor risiko penyakit tidak menular setelah Lebaran.


Pulang Mudik Lebaran, Ini Destinasi Wisata Dekat Gerbang Tol Palembang dan Pekanbaru

3 hari lalu

Destinasi wisata budaya tempo dulu di Bukit Siguntang, Palembang. Di dalam Bukit Siguntang terdapat diantara nya makam Putri Rambut Selako. TEMPO/Parliza Hendrawan
Pulang Mudik Lebaran, Ini Destinasi Wisata Dekat Gerbang Tol Palembang dan Pekanbaru

Agar tak terlalu capai saat pulang mudik Lebaran bisa menepikan kendaraan untuk menikmati kuliner mengunjungi destinasi wisata


BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang Lebaran 2024, Naik 11 Persen

3 hari lalu

Beberapa penumpang hendak berangkat di Pelabuhan Batu Ampar Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang Lebaran 2024, Naik 11 Persen

BUP BP Batam melayani 580.867 penumpang di Periode Angkutan Lebaran Tahun 2024