TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menyiapkan teknis larangan mudik lebaran 2021 menyusul pengumuman pemerintah pada Kamis lalu, 8 April 2021.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan polisi menyiapkan cara menangani pengemudi atau masyarakat yang mengakali larangan mudik.
Menurut Sambodo, salah satu antisipasi upaya mengakali larangan mudik lebaran 2021 dengan memeriksa semua mobil dan motor, selain mengetatkan pengawasan lokasi penyekatan.
"Kami akan periksa kendaraan penumpang baik mobil, bus, maupun motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut," ujar Sambodo pada Jumat, 9 April 2021.
Dia mengungkapkan sudah disiapkan delapan titik atau lokasi penyekatan arus lalu lintas di wilayah DKI Jakarta. Tapi kemungkinan lokasi penyekatan akan bertambah.
Baca: Larangan Mudik, Penjualan Aksesoris Mobil Roof Box Anjlok
Sambodo menuturkan Polda Metro Jaya terus melakukan survei jalur keluar-masuk Jakarta yang akan disekat untuk mencegah masyarakat mudik melalui larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
"Sementara ada delapan titik penyekatan. Ada dua di tol, tiga di arteri, dan tiga di terminal," ujar Sambodo.
Delapan titik penyekatan di sekitar Jakarta oleh polisi adalah:
A. Jalan Tol ada 2 lokasi:
1. Tol Arah Cikampek
2. Tol Arah Merak
B. Jalan Arteri Non Tol ada 3 lokasi:
3. Harapan Indah Bekasi Kota
4. Jati Uwung Tangerang Kota
5. Kedung Waringin Bekasi Kabupaten
C. Terminal Bus ada 3 lokasi:
6. Pulogebang
7. Kampung Rambutan
8. Kalideres
Larangan mudik lebaran diberlakukan setelah Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.