TEMPO.CO, Jakarta - Cara cek pajak kendaraan online kini sudah bisa dilakukan melalui genggaman pengguna, dengan mengakses Aplikasi E-Samsat, via Sms.
Melalui berbagai akses yang tersedia secara daring, kini wajib pajak dapat dengan mudah menunaikan wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Berikut cara melakukan pengecekan pajak kendaraan.
- Unduh Aplikasi Samsat Online Nasional di Google Playstore atau Ios.
- Proses registrasi, klik Info Pajak.
- Masukan asal Provinsi
- Untuk dapat mengetahui PKB, masukkan data kendaraan seperti Nomor Polisi Kendaraan.
- Isi nomor Rangka Kendaraan.
Setelah tahapan ini selesai, setelah beberapa waktu akan muncul di layar android anda pemberitahuan rincian PKB, seperti informasi rinci kendaraan bermotor, pemiliki kendaraan dan pastinya jumlah besaran biaya PKB yang harus dibayarkan.
Setelah periksa informasi PKB, maka di aplikasi ada menu Info Proses, di sana bisa melakukan langsung transaksi kode pembayaran, serta opsi pilihan untuk melakukan pembayaran pajak yang berkerja sama dengan Bank Daerah Provinsi atau Bank BUMN atau Swasta.
Jika telah melakukan pembayaran PKB online, datangilah kantor Samsat terdekat untuk proses pengesahan STNK. Ketika sudah sampai di kantor Samsat, di bagian loket tunjukkan aplikasi yang digunakan sebelumnya, bawa STNK asli, Surat Ketetapan Pajak Daera (SKPD) dan juga KTP pemilik kendaraan.
Jika serangkain proses ini sudah selesai, maka petugas akan memberikan stempel stiker pengesahan di STNK Anda.
Sebagai informasi, Pajak ada dua macamnya, yakni Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Bagi PKB sendiri termasuk pada Pajak Daerah, hal ini diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 12 dan 13 pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Samsat libatkan tiga instansi pemerintah, yakni Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
Baca: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi
Cek pajak kendaraan online ini akan mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraannya. Definisi pajak daerah sendiri diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berdasarkan Pasal 1 angka 10 definisi Pajak Daerah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
TIKA AYU