TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri meluncurkan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi). Aplikasi ini hadir untuk memudahkan masyarakat membuat dan memperpanjang surat izin mengemudi (SIM).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, selain memperpanjang SIM, aplikasi SINAR juga memiliki layanan uji teori SIM online, dan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi e-ppsi.
“Serta layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi e-rikkes," ujar dia dalam keterangan tertulis, Selasa, 13 April 2021.
Menurut Listyo, sebelum melakukan registrasi perpanjangan SIM, masyarakat perlu mengunduh aplikasi SINAR yang tersedia di Google Play Store mau pun App Store.
Untuk pembayarannya, Korlantas Polri menggandeng BNI. Pembayaran PNBP SIM bisa dilakukan online, melalui virtual account (VA) dan PT Pos Indonesia untuk layanan pengiriman SIM hingga ke tempat tinggal pemohon.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan, pihaknya menyambut baik peluncuran SINAR. “Ini upaya memudahkan pelayanan kepada masyarakat, implementasi digitalisasi di lingkungan Polri,” katanya.
Menurut Royke, BNI siap dengan solusi layanan digital untuk pembayaran yang mudah. Pemohon SIM akan mendapatkan virtual account (VA) BNI sebagai sarana melakukan pembayaran PNBP SIM.
“Pembayaran PNBP SIM bisa dilakukan melalui bank manapun termasuk melalui e-channel BNI seperti ATM, BNI Mobile Banking serta seluruh kantor cabang BNI di seluruh Indonesia," tutur Royke.
Baca juga: Mengurus SIM Online via Ponsel, Barang Baru Stok Lama