TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri merilis aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) atau SIM Online pada Selasa, 13 April 2021.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) saat ini baru bisa melayani SIM Online atau perpanjang SIM A dan C saja.
"Harapannya, aplikasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik dalam untuk melayani masyarakat di tengah pandemi Covid-19,” ujar dia seperti dikutip laman resmi Polda Metro Jaya hari ini, Rabu, 14 April 2021.
Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan perpanjangan SIM online melalui aplikasi SINAR sudah diujicoba di sejumlah wilayah.
“Cuma perlu mengunduh aplikasi lebih dulu,” tutur dia.
Seorang santri pondok pesantren di Jember, Jawa Timur, dan tukang ojek di Denpasar, Bali, sudah mencoba aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM secara online.
“Prosesnya hanya memakan waktu sekitar 5 menit,” kata Arief.
Berikut petunjuk cara perpanjangan SIM online A dan C menggunakan aplikasi SINAR:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi Nomor HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon.