TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi mobil sport dua pintu Porsche Boxster putih yang viral di media sosial akhirnya dijatuhi sanksi oleh polisi.
AS, 27 tahun, pengemudi Porsche Boxster tadi, jadi viral lantaran menerobos jalur bus Transjakarta atau busway di Jalan Gandaria, Jakarta Selatan, pada Minggu, 18 April 2021.
"Pelanggar dikenakan sanksi hukum tilang sesuai Pasal 287 Ayat 1 UU 22 Tahun 2009," kata Direktur Lalu Lintas Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya hari ini, Senin, 26 April 2021.
Dia menerangkan setiap orang yang melanggar aturan yang terteta pada rambu dipidana paling lama 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.
Pelat nomor mobil sport putih Porsche Boxster B 2204 MA diketahui dari data kamera tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE).
Polisi lalu mendatangi rumah pengemudi pada Sabtu, 24 April 2021, lalu menyita mobil sport yang digunakan melanggar aturan sebagai barang bukti.
AS semula membantah telah masuk ke jalur bus busway. Polisi akhirnya membuktikannya dengan memutar rekaman kamera E-TLE. AS adalah anak dari pemilik mobil sport dua pintu Porsche Boxster putih.
AS menyatakan dia tak mengetahui bahwa telah menjadi penerobos jalur Transjakarta. Tapi kemudian dia mengakui kesalahannya.
Polisi lantas menjatuhkan hukuman tambahan selain tilang.
"Kepada AS, kami tilang kemudian yang bersangkutan juga kami perintahkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," ujar Sambodo tentang pengemudi Porsche yang viral sebagai penerobos jalur Transjakarta.
Baca juga: Kustomfest: Ditemukan Ala Bangkai, VW Ini Sekarang Berasa Porsche