TEMPO.CO, Jakarta - PT Pegadaian Cabang 7 CP Sudirman digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh nasabahnya gara-gara mobil sport Mazda RX8.
Nasabah bernama Windy Chandra mengajukan gugatan Nomor 259/Pdt.G/2021/Pn Jkt.Pst. pada Selasa lalu, 27 April 2021. Dia menggugat karena Pegadaian dinilai tidak berhati-hati dalam menjaga sehingga barang jaminan miliknya rusak.
Windy menuntut Pegadaian Sudirman membayar ganti rugi materiil Rp 7.843.512,00 dan immateriil Rp 250.000.000.
"Pegadaian harusnya ingat dengan motonya mengatasi masalah tanpa masalah bukan malah menimbulkan masalah," kata David Tobing, pengacara Windy, pada Selasa lalu.
David Tobing menjelaskan bahwa telah meminjam uang kepada PT Pegadaian dengan menjaminkan mobil sport Mazda RX8 miliknya pada Mei sampai November 2020.
Baca Juga:
Betapa terkejutnya Windy, pada saat melunasi pinjamannya bumper Mazda RX8 rusak. Padahal ketika diserahkan sebagai jaminan mobil sport itu mulus.
"Nasabah sudah meminta ganti rugi yang patut dan layak serta telah mengirim surat somasi, tetapi Pegadaian Sudirman tidak memberikan penyelesaian yang sepantasnya dan selanjutnya tidak menanggapi surat somasi Nasabah tersebut," tutur David.
Menurut David, kliennya tersebut memiliki hak untuk meminta ganti rugi karena Pegadaian Sudirman telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KuhPerdata.
Pegadaian Sudirman dinilai lalai menjaga barang jaminan sebiuah mobil sport Mazda RX8. Sebagai pelaku usaha, Pegadaian harusnya beritikad baik dalam melayani nasabah.
Baca: Tokyo Motor Show: Mazda Siapkan Mobil Sport Bermesin Rotary
HIDAYAT SALAM