TEMPO.CO, Yogyakarta - Larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 memunculnya bisnis travel gelap yang memanfaatkan mobil pribadi untuk angkutan Lebaran 2021.
Polisi pun memastikan bakal menerapkan sanksi tegas bagi angkutan umum atau travel gelap masa masa mudik lebaran 2021.
"Untuk pelaku travel gelap, kami identifikasi semuanya, dan akan menindak tegas bila terbukti melakukan pelanggaran,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Polisi Istiono ketika melihat Pos Penyekatan Jalur Mudik Lebaran 2021 di kawasan Prambanan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, hari ini, Rabu, 28 April 2021.
Soal jenis sanksinya, Istiono menyebut, mulai dari tilang hingga penahanan mobil yang digunakan.
“Bila perlu kendaraan sementara ditahan sampai nanti selesai lebaran."
Direktur Lalu Lintas Polda DIY Komisaris Besar Iwan Saktiadi memastikan menindak tegas travel gelap sesuai perintah Mabes Polri.
“Kami tidak akan memfasilitasi kendaraan untuk pemudik yang menggunakan travel gelap, itu tanggungjawab yang bersangkutan (pelaku travel gelap), karena angkutan umum pun dilarang pemerintah," katanya.
Larangan mudik lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Pemerintah juga menerapkan pengetatan perjalanan di masa pra dan pasca larangan mudik, sejak 22 April sampai 24 Mei.
“Perlu kesadaran bersama agar mengurangi perjalanan, mengurangi mobilitas untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Istiono mengkritik praktik bisnis travel gelap mudik Lebaran 2021.