TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menangkap 115 mobil Travel Gelap mudik Lebaran 2021 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Operasi penangkapan itu hanya dalam waktu dua hari yakni 27-28 April 2021 yang dilakukan gabungan Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Perburuan mobil-mobil Travel Gelap mudik lebaran dilakukan baik dengan patroli siber di media sosial maupun langsung di jalur mudik. Operasi digelar menyusul larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021.
"Pertama kami patroli siber, kami temukan di media sosial. Kemudian juga menangkap langsung melalui jalur-jalur tikus," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya hari ini, Kamis, 29 April 2021.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ratusan mobil Travel Gelap itu disita karena tidak memiliki izin trayek.
"Kepada penumpangnya (Travel Gelap mudik Lebaran 2021) kami berikan pilihan. Apakah dikembalikan ke tempat di mana dia naik atau kami antar ke terminal," ujar Sambodo.
Dia merinci 115 mobil Travel Gelap mudik lebaran itu terdiri minibus atau elf 64 unit dan mobil penumpang perorangan 51. Daerah tujuannya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Lampung.
Para sopir mobil Travel Gelap mudik Lebaran 2021 ditilang karena melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mereka terancam pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Baca: Larangan Mudik Dilanggar, Travel Gelap Bakal Ditindak Tegas