Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelanggar Larangan Mudik Lebaran Diancam Putar Balik hingga Pidana

Reporter

image-gnews
Personel Polresta Cirebon menghentikan kendaraan yang keluar dari gerbang Tol Cipali saat simulasi penyekatan larangan mudik di Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis 29 April 2021. Polda Jawa Barat menyiapkan 158 titik penyekatan selama penetapan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Personel Polresta Cirebon menghentikan kendaraan yang keluar dari gerbang Tol Cipali saat simulasi penyekatan larangan mudik di Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Kamis 29 April 2021. Polda Jawa Barat menyiapkan 158 titik penyekatan selama penetapan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta hingga pekerja mandiri. 

Melalui aturan larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diundangkan pada 23 April 2020, pemerintah menetapkan adanya pelarangan operasional kendaraan untuk angkutan penumpang ke luar kota. Larangan berlaku juga pada semua sektor transportasi, baik laut, udara, maupun darat, serta untuk angkutan pribadi.

Menindaklanjuti arahan pemerintah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono akan menurunkan sebanyak 166.734 personel untuk menjaga 333 titik sekat di seluruh wilayah di Indonesia. Penyekatan diberlakukan untuk memastikan masyarakat tidak mudik lebaran 2021 sebagaimana keputusan pemerintah.

Nantinya ratusan ribu anggota yang berjaga akan memutar balik masyarakat yang nekat mudik. Dari penelusuran Tempo terdapat 149 titik di Jawa Tengah; 132 titik di Jawa Barat; 16 titik di Banten; 10 titik di DI Yogyakarta; 8 titik di DKI Jakarta dan sekitarnya; 8 titik di Lampung; 7 titik di Jawa Timur; dan 3 titik di Bali.

"Baik di jalur arteri maupun jalur tol. Baik menuju Jawa maupun menuju luar Jawa. Sebanyak 333 titik ini terutama dari Jakarta menuju Jawa Barat dan Jawa Tengah," ujar Istiono beberapa waktu lalu.

Lanjut Istiono, ia bakal menyiapkan aturan khusus untuk diterapkan oleh personel di lapangan. Bahkan ia akan menghukum polisi yang sengaja meloloskan pemudik selama masa Operasi Ketupat 2021. Operasi itu akan dimulai pada 6 hingga 17 Mei.

"Bandel pasti ada sanksi, apalagi waktu operasi ketupat. Saya pastikan sanksi 2 kali lipat. Kalau dikurung 21 hari, tambah 21 hari lagi. Saya pastikan itu," ujarnya.

Sementara itu, bagi pemudik yang melanggar aturan mudik akan mendapatkan sanksi pidana. Walaupun demikian, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan pemberian sanksi pidana tak dilakukan secara merata kepada seluruh pemudik.

"Tentunya akan dinilai nanti oleh Polri, apa sanksi yang diberikan terhadap para pelanggar tersebut. Nanti kami yang menilai di lapangan apakah cukup diputar balikkan atau ditambah sanksi-sanksi yang lain ketika didapati pihak tertentu yang memang sengaja untuk melanggar," ujar Rusdi kepada Tempo, pada Rabu, 21 April 2021.

Selain itu Rusdi mengatakan untuk angkutan umum, sejak awal kendaraan umum tak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang di masa Operasi Ketupat 2021 yakni 6-17 Mei. Namun, jika mereka tetap melanggar, maka berpeluang besar dikenakan sanksi pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dari awal dikasih tahu. Tidak boleh, tidak boleh, tidak boleh tetapi ketika nanti di lapangan ditemukan seperti itu tentunya Polri punya penilaian sendiri," lanjut Rusdi.

Senada dengan Polri, Kementerian Perhubungan juga akan menjatuhkan sanksi berupa denda administratif dan ancaman hukuman penjara bagi masyarakat yang melanggar aturan pelarangan mudik. Walaupun demikian, perwujudan sanksi tersebut tetap diserahkan kepada Korlantas.

Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Perhubungan Umar Aris mengatakan sanksi tersebut nantinya bisa berupa hukuman tilang. Namun, ia juga memastikan sanksi ini akan diberikan secara bertahap, yakni mulai 7 Mei hingga masa berakhirnya aturan pelarangan mudik berlaku.

Selanjutnya, untuk tahap awal, yakni mulai aturan pelarangan mudik diberlakukan pada 24 April hingga 7 Mei, masyarakat yang masih melanggar hanya akan diminta berbalik arah.

Sanksi tersebut akan mengacu pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman sanksi yang berlaku dalam Undang-Undang tersebut ialah denda maksimal Rp 100 juta dan hukuman kurung hingga 1 tahun.

"Untuk saat ini kami lakukan pendekatan persuasif untuk tahap awal," ucapnya dalam konfrensi pers, pada Kamis, 23 April 2021.

Rencananya aturan larangan mudik 2021 akan berakhir pada 31 Mei 2020 untuk sektor transportasi darat. Selanjutnya untuk angkutan udara bakal berakhir pada 1 Juni 2020, angkutan kapal laut hingga 8 Juni 2020, dan kereta api sampai 15 Juni 2020.

HIDAYAT SALAM

Baca juga: Larangan Mudik, Pengusaha Bus Minta Pengawasan Diperketat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

1 hari lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.


Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

1 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. zastita.info
Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.


Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

4 hari lalu

Anggota Komisi VI dari fraksi Gerindra, Andre Rosiade bersama meninjau kesiapan arus balik mudik di kantor Jasa Marga km 70, Cikampek, Jawa Barat, Sabtu, 13 April 2024.  Disampaikan saat keterangan kepada wartawan, Andre Rosiade memberi apresiasi atas kinerja pemerintah yang sigap mengatasi arus mudik Lebaran 2024, serta mengimbau juga kepada masyarakat pengguna jalan tol untuk lebih mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk berkendara agar aman, nyaman dan selamat sampai di rumah. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno memaparkan catatan evaluasi transportasi selama momentum Lebaran 2024.


Operasi Ketupat Candi 2024 Polda Jawa Tengah: 533 Kecelakaan, 20 Orang Tewas

4 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Operasi Ketupat Candi 2024 Polda Jawa Tengah: 533 Kecelakaan, 20 Orang Tewas

Polda Jawa Tengah menggelar Operasi Ketupat Candi 2024 selama masa libur lebaran. Kecelakaan Bus Rosalia Indah jadi kasus yang menonjol.


Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

4 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.


5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

6 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
5 Hari Lebaran, Polisi Catat Ada 1.370 Kecelakaan dan 200 Orang Tewas

Korlantas Polri mencatat ada ribuan kecelakaan lalu lintas selama 5 hari Lebaran. Dari jumlah total itu ada ratusan nyawa terenggut.


Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

6 hari lalu

Ilustrasi mudik dengan kereta api. TEMPO/Muhammad Hidayat
Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

Penumpang kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 9 Jember masih cukup tinggi.


Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

6 hari lalu

Kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di GT Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Berdasarkan Survei Potensi Pergerakan Masyarakat Pada Masa Lebaran Tahun 2024 yang dirilis Kementerian Perhubungan, pada puncak arus balik lebaran 2024 tanggal 14 April 2024 diperkirakan sebanyak 41 juta orang atau sekitar 21,2 persen dari total pemudik akan kembali ke kota masing-masing. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.


Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

7 hari lalu

Pemudik sepeda motor membawa anak saat melintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 6 April 2024. Meski beresiko tinggi dan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas, sebagian pemudik Lebaran 2024 memilih membawa anak-anak mereka dengan sepeda motor.  TEMPO/Prima Mulia
Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

Oleh karena itu, perawatan yang baik pasca mudik Lebaran menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan kinerja optimal sepeda motor.


3,3 Juta Orang Mudik - Balik dengan Kereta Api Tahun Ini

7 hari lalu

Sejumlah pemudik kereta api Jaka Tingkir berjalan keluar setibanya di Stasiun Senen, Jakarta, Minggu 14 April 2024. Angka kedatangan akan terus bertambah seiring pemesanan tiket arus balik yang masih tersedia. Arus balik diprediksi mulai tanggal 13, 14 dan 15 April 2024. Pada tanggal-tanggal tersebut terdapat sebanyak 44.000 - 46.000 lebih penumpang per harinya yang menuju Jakarta. TEMPO/Subekti.
3,3 Juta Orang Mudik - Balik dengan Kereta Api Tahun Ini

KAI mencatat jumlah penumpang kereta api selama masa libur Lebaran atau dari 5-16 April 2024 mencapai 3.360.139 orang.