Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Amankan Mobil Berpelat Nomor Dinas Polri Palsu

Reporter

image-gnews
Mobil Toyota Fortuner berpelat Dinas Polri palsu diamankan polisi di Jatinegara, Jakarta Timur, 20 Mei 2021. (TMC Polda Metro Jaya)
Mobil Toyota Fortuner berpelat Dinas Polri palsu diamankan polisi di Jatinegara, Jakarta Timur, 20 Mei 2021. (TMC Polda Metro Jaya)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengendara mobil diamankan oleh polisi akibat mengendarai mobil yang menggunakan pelat nomor kendaraan khusus yang belum diketahui keabsahannya. Melalui video singkat yang viral di media sosial pada Kamis, 20 Mei 2021, terlihat pihak berwajib memberhentikan dan mengamankan mobil tersebut karena menggunakan pelat nomor tersebut.

Dikutip dari laman Instagram @tmcpoldametro bahwa Polri mengamankan pengguna jalan yang menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Dinas Polri di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Kasus ini lalu diserahkan kepada Mapolrestro Jaktim, Kamis, 20 Mei 2021. 

Dari dialog yang terjadi, petugas menanyakan dari mana pengendara dapat menggunakan pelat nomor dinas polisi tersebut. Karena nomor pelat ini adalah palsu.

"Ini dikasih sama pak Soeroso," kata pengendara kepada petugas dalam video yang dilihat Tempo, Jumat, 21 Mei 2021.

Pengemudi menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor palsu dari Dinas Polri 351-00. Pengemudi beserta kendaraannya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diperiksa.

Perlu diketahui bahwa pemalsuan pelat nomor dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Simak videonya:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"

Tak hanya itu, pelaku pemalsuan juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi pidana sebagaiman diatur sebagai berikut:

1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

HIDAYAT SALAM

Baca juga: Nopol Mobil Wartawan GridOto Dikloning, Kepergok Tilang Elektronik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Caleg PKB Dapil Jambi Kampanye Diawasi Polisi Bersenjata Laras Panjang: Bikin Khawatir Warga

1 hari lalu

Muhammad Umar Syadat mengeluhkan lewat aplikasi x soal kampanye politiknya dijaga oleh aparat penegak hukum dengan membawa senjata berlaras panjang. Sumber aplikasi X dengan akun @UmarSyadatHsb_
Caleg PKB Dapil Jambi Kampanye Diawasi Polisi Bersenjata Laras Panjang: Bikin Khawatir Warga

Caleg PKB Muhammad Umar Syadat menyayangkan kampanye politiknya diikuti aparat yang membawa senjata laras panjang


Panglima TNI Minta Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Setara Anggota Polri, Apa Batasan ULP TNI-Polri?

1 hari lalu

Panglima TNI terpilih Jenderal Agus Subiyanto saat dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 22 November 2023. Adapun Agus dilantik untuk menggantikan Laksamana Yudo Margono yang segera memasuki masa pensiun. Jenderal Agus Subiyanto dilantik Presiden Jokowi sebagai KSAD menggantikan Jenderal Dudung Abdurrahman pada 25 Oktober 2023. Karier Agus pun cukup moncer, terutama setelah menjabat sebagai Dandim 0735/Surakarta pada 2009-2011 atau bertepatan saat Presiden Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Selain itu, Agus juga pernah menjabat sebagai Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), Pangdam Siliwangi, dan Wakil Kepala KSAD sebelum dilantik menjadi KSAD. TEMPO/Subekti.
Panglima TNI Minta Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Setara Anggota Polri, Apa Batasan ULP TNI-Polri?

Panglima TNI Agus Subiyanto mengusulkan kenaikan uang lauk pauk (ULP) bagi prajurit TNI yang sebelumnya berada di bawah anggota Polri.


Studi: Polusi Lalu Lintas di Jam Sibuk Bisa Bikin Tekanan Darah Naik

1 hari lalu

Ilustrasi kemacetan lalu lintas di Ciputat, Tangerang Selatan, arah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Studi: Polusi Lalu Lintas di Jam Sibuk Bisa Bikin Tekanan Darah Naik

Sebuah studi terbaru dari University of Washington mengungkapkan bahwa polusi udara atau asap kendaraan saat lalu lintas padat dapat meningkatkan tekanan darah seseorang naik.


Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung, Apa Alasan Laporan Polisi Bisa Dicabut?

2 hari lalu

Akademisi Rocky Gerung memberikan keterangan saat konferensi pers kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo di Menteng, Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023. Dalam keteranganya, ia mengaku tidak menghina Presiden Jokowi sebagai individu, melainkan pada kinerja ia juga meminta maaf atas kegaduhan karena kritikanya yang dianggapnya tajam, Rocky juga mengaku ucapannya yang viral itu juga berimbas pada kegiatannya sebagai pembicara yang ditolak di sejumlah daerah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tim Hukum PDIP Rencana Cabut Laporan Terhadap Rocky Gerung, Apa Alasan Laporan Polisi Bisa Dicabut?

Tim Hukum PDIP rencana mencabut laporan polisi terhadap Rocky Gerung ke Bareskrim Polri. Apa alasan suatu laporan dapat dicabut atau dibatalkan?


Ratusan Peternak di Korea Selatan Protes Larangan Konsumsi Daging Anjing

2 hari lalu

Anjing berada dalam kandang di peternakan daging anjing di Hwaseong, Korea Selatan, 21 November 2023. Para peternak yang memelihara anjing, dan pemilik restoran menuntut pemerintah untuk membatalkan rencana larangan tersebut. REUTERS/Kim Hong-Ji
Ratusan Peternak di Korea Selatan Protes Larangan Konsumsi Daging Anjing

Ratusan peternak bentrok dengan polisi di Korea Selatan saat memprotes larangan konsumsi daging anjing yang sedang direncanakan pemerintah.


Uji Coba ETLE Drone Meluas ke Kudus, Catat Lokasinya

2 hari lalu

Ilustrasi drone. Efrem Lukatsky/Pool via REUTERS
Uji Coba ETLE Drone Meluas ke Kudus, Catat Lokasinya

Ditlantas Polda Jawa Tengah menggelar uji coba tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement menggunakan Drone di wilayah Kudus.


TPN Ganjar-Mahfud Klaim Ada Seribu Pengacara Dukung Aiman Witjaksono soal Dugaan Ujaran Kebencian

3 hari lalu

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Adi Witjaksono (kanan) dan Direktur hukum dan kajian Tim Hukum TPN, Ronny Talapessy (kiri) memberikan keterangan soal surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya atas kasus tudingan Polri tidak netral, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TPN Ganjar-Mahfud Klaim Ada Seribu Pengacara Dukung Aiman Witjaksono soal Dugaan Ujaran Kebencian

Ronny mengklaim ada banyak pengacara yang mendukung kasus dugaan ujaran kebencian dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono.


Ancaman Hukuman Terberat Tindak Pemerasan dalam KUHP

4 hari lalu

Ilustrasi Pemerasan. shutterstock.com
Ancaman Hukuman Terberat Tindak Pemerasan dalam KUHP

Ada ancaman hukuman berat tindak pemerasan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia.


AAJI Catat Jumlah Tertanggung Asuransi Jiwa 2023 Mencapai 94,18 Juta Orang

4 hari lalu

Apa itu asuransi jiwa? Asuransi jiwa merujuk pada perlindungan finansial dalam bentuk santunan. Berikut manfaat dan jenis asuransi jiwa. Foto: Canva
AAJI Catat Jumlah Tertanggung Asuransi Jiwa 2023 Mencapai 94,18 Juta Orang

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan secara total jumlah tertanggung industri asuransi jiwa tercatat sebanyak 94,18 juta orang.


Aiman Witjaksono Terima Panggilan Pemeriksaan Polda Metro Jaya Soal Polisi Tidak Netral

4 hari lalu

Pembawa acara Kompas TV, Aiman Witjaksono, tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Aris Budiman pada Rabu, 11 Oktober 2017. Tempo/Adam Prireza
Aiman Witjaksono Terima Panggilan Pemeriksaan Polda Metro Jaya Soal Polisi Tidak Netral

Penanganan perkara Aiman Witjaksono akan ditangani Biro Hukum TPN Ganjar-Mahfud.