TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengendara mobil diamankan oleh polisi akibat mengendarai mobil yang menggunakan pelat nomor kendaraan khusus yang belum diketahui keabsahannya. Melalui video singkat yang viral di media sosial pada Kamis, 20 Mei 2021, terlihat pihak berwajib memberhentikan dan mengamankan mobil tersebut karena menggunakan pelat nomor tersebut.
Dikutip dari laman Instagram @tmcpoldametro bahwa Polri mengamankan pengguna jalan yang menggunakan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Dinas Polri di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Kasus ini lalu diserahkan kepada Mapolrestro Jaktim, Kamis, 20 Mei 2021.
Dari dialog yang terjadi, petugas menanyakan dari mana pengendara dapat menggunakan pelat nomor dinas polisi tersebut. Karena nomor pelat ini adalah palsu.
"Ini dikasih sama pak Soeroso," kata pengendara kepada petugas dalam video yang dilihat Tempo, Jumat, 21 Mei 2021.
Pengemudi menggunakan mobil Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor palsu dari Dinas Polri 351-00. Pengemudi beserta kendaraannya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diperiksa.
Perlu diketahui bahwa pemalsuan pelat nomor dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak videonya:
View this post on Instagram
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,"
Tak hanya itu, pelaku pemalsuan juga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi pidana sebagaiman diatur sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
HIDAYAT SALAM
Baca juga: Nopol Mobil Wartawan GridOto Dikloning, Kepergok Tilang Elektronik