TEMPO.CO, Jakarta - Insentif pajak PPnBM untuk mobil baru tahap kedua akan mulai berlaku Juni hingga Agustus 2021. Pada tahap ini potongan PPnBM 50 persen, sedangkan pada Maret-Mei sebesar 100 persen.
"Stimulus PPnBM ini berlaku selama satu tahun dengan beberapa tahapan berbeda. Kami harapkan minat masyarakat akan tetap tinggi dan penjualan mobil di Indonesia bisa tetap positif," kata Sekretaris Jenderal Gaikindo Kukuh Kumara saat dihubungi Tempo hari ini, Jumat, 28 Mei 2021.
Berdasarkan data Gaikindo (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia), pada penerapan insentif PPnBM nol persen pada Maret penjualan mobil nasional meningkat hingga 65,1 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Pada bulan yang sama, Gaikindo mencatat penjualan mobil secara retail 77.511 unit dan wholesales 84.910 unit. Sedangkan secara persentase, penjualan retail meningkat 65,1 persen dan wholesale naik 72,6 persen dibandingkan Februari 2021.
"Kami harapkan di tahap kedua antusias masyarakat masih tetap sama," ucap ujar Kukuh.
Kukuh membenarkan pada tahap pertama diskon PPnBM beberapa pabrikan mengalami kekurangan pasokan sehingga pemesanan mobil secara inden. Menurut dia, ini karena lonjakan pembelian.
Dia menyatakan masalah pasokan mobil baru mulai diantisipasi sehingga inden bisa berkurang.
Diskon PPnBM akan berlanjut sampai Desember 2021. Pada September-Desember 2021 berlaku PPnBM mobil baru 25 persen. Insentif pajak tersebut berlaku untuk mobil baru bermesin 1.500cc sampai 2.500cc dengan kandungan lokal di atas 70 persen.