Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SIM C Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Pengendara Moge Harus Ganti SIM

image-gnews
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polri telah mengeluarkan aturan baru mengenai tiga golongan baru SIM C, yakni SIM C, CI, dan CII. Aturan baru ini memaksa para pengendara motor gede alias moge untuk mengganti SIM mereka.

Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, penggolongan SIM C ini dibagi berdasarkan kapasitas mesin dan untuk sepeda motor berbasis listrik.

Adapun penggolongan baru SIM C adalah sebagai berikut, dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021, Senin, 31 Mei 2021.

1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).

2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Berdasarkan tiga penggolongan di atas, disimpulkan bahwa pemilik moge atau motor bermesin 250cc wajib memiliki SIM baru. Pasalnya, SIM C yang saat ini digunakan hanya berlaku untuk sepeda motor bermesin di bawah 250cc.

Tidak hanya pemilik moge yang harus mengganti SIM mereka. Para pemilik sepeda motor listrik juga harus mengganti SIM C mereka menjadi SIM C1 ataupun C2.

Namun pemilik moge dan motor listrik tidak serta merta bisa langsung membuat SIM C1 atau SIM CII. Syaratnya, pemilik kendaraan harus memiliki SIM C selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan CI.

Syarat ini juga berlaku jika ingin naik ke golongan CII. Pemilik kendaraan harus sudah menggunakan SIM CI selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke SIM CII.

Baca juga: SIM C Kini Terbagi Menjadi Tiga Golongan, Ini Perbedaannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pembalap Rookie MotoGP Pedro Acosta Ketahuan Belum Punya SIM

5 hari lalu

Pembalap Red Bull KTM Ajo, Pedro Acosta. KTM Images
Pembalap Rookie MotoGP Pedro Acosta Ketahuan Belum Punya SIM

Pembalap debutan MotoGP 2024 Pedro Acosta mengaku belum memiliki SIM motor. Simak informasi lengkapnya di sini:


SIM Baru Sudah Pakai Barcode, yang Lama Tetap Berlaku

25 hari lalu

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
SIM Baru Sudah Pakai Barcode, yang Lama Tetap Berlaku

Korlantas Polri telah memberlakukan model Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru yang dilengkapi dengan barcode. Namun model lama masih tetap berlaku.


Harley-Davidson Buka Dealer Kelima di Jakarta, Simak Lokasinya

25 hari lalu

Harley-Davidson membuka dealer baru di wilayah Jakarta Timur, tepatnya di Wisma Indomobil, Lantai 5. (FOTO: Harley-Davidson Indonesia)
Harley-Davidson Buka Dealer Kelima di Jakarta, Simak Lokasinya

Harley-Davidson membuka dealer baru di wilayah Jakarta Timur, tepatnya di Wisma Indomobil, Lantai 5.


Sejak 2022 SIM Sudah Pakai Barcode, Ini Fungsinya

25 hari lalu

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Sejak 2022 SIM Sudah Pakai Barcode, Ini Fungsinya

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru sudah menggunakan barcode.


Hogers Indonesia Gelar Drag Race Harley-Davidson di Jakarta

31 hari lalu

Drag Race Harley-Davidson. (Dok Hogers Indonesia)
Hogers Indonesia Gelar Drag Race Harley-Davidson di Jakarta

Hogers Indonesia menggelar Drag Race of National Event (Hi-Drone) untuk para pemilik Harley-Davidson pada 11-12 November 2023.


Jepang Masih Berlakukan Tilang Manual, Pakai Sistem Poin SIM

40 hari lalu

Suasana lalu lintas di Tokyo, Jepang, 28 Oktober 2023. TEMPO/Dicky Kurniawan
Jepang Masih Berlakukan Tilang Manual, Pakai Sistem Poin SIM

Tilang manual di Jepang akan menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas, salah satunya kendaraan yang menyerobot pejalan kaki di zebra cross.


Bukan Cuma SIM, Beli Mobil di Jepang Juga Wajib Punya Parkiran

41 hari lalu

Lokasi lahan parkir sewaan untuk sepeda, motor, dan mobil yang berada di wilayah Shinagawa, Tokyo, Jepang. (Foto: TEMPO/Dicky Kurniawan)
Bukan Cuma SIM, Beli Mobil di Jepang Juga Wajib Punya Parkiran

Masyarakat Jepang yang ingin membeli mobil tidak hanya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tetapi juga harus memiliki area parkir.


Biaya Pembuatan SIM Mobil di Jepang Mencapai Rp 40 Juta

59 hari lalu

Ilustrasi SIM di Jepang.
Biaya Pembuatan SIM Mobil di Jepang Mencapai Rp 40 Juta

Selain tak mudah didapatkan, SIM mobil di Jepang juga tidak murah, di mana biaya pembuatan SIM di negara itu mencapai Rp 40 untuk pemula.


Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

59 hari lalu

Ilustrasi mobil di Jepang. (Foto: TEMPO/Rafif Rahedian)
Bikin SIM di Jepang Tidak Gampang, Harus Sekolah Dulu

Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jepang dinilai tidak mudah. Bagaimana proses mendapatkan SIM mobil di Negeri Sakura?


Yamaha Indonesia Buka Alasan Moge MT-07 Hanya Dipasarkan di Eropa

6 Oktober 2023

Yamaha MT-07 buatan pabrik Yamaha Indonesia di Karawang, Jawa Barat, 5 Oktober 2023. TEMPO/ Erwan Hartawan
Yamaha Indonesia Buka Alasan Moge MT-07 Hanya Dipasarkan di Eropa

Yamaha MT-07 buatan Karawang belum dipasarkan secara masal di Indonesia lantaran masalah regulasi serta pajak kendaraan.