Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Persyaratan Meningkatkan Golongan SIM C ke CI dan CII

image-gnews
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Surat Izin Mengemudi untuk sepeda motor (SIM C) kini dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM CI, dan CII. Ketiganya digolongkan berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan.

SIM C digunakan untuk sepeda motor berkapasitas di bawah 250cc, sedangkan SIM CI digunakan untuk sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250cc dan sepeda motor berbasis listrik.

Sementara golongan SIM CII diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan motor berkapasitas mesin di atas 500cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Saat ini memang para pengendara sepeda motor masih menggunakan SIM C biasa. Namun saat nanti diberlakukan, pengendara harus menaikkan golongan SIM C mereka berdasarkan sepeda motor yang digunakan.

Untuk bisa menaikkan golongan SIM C, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syarat menaikkan golongan SIM C, dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Senin, 31 Mei 2021.

Persyaratan Usia

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usian paling rendah, sebagai berikut:

  1. SIM C minimal berusia 17 tahun
  2. SIM CI minimal berusia 18 tahun
  3. SIM CII minimal berusia 19 tahun

Wajib Memiliki SIM C

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, disebutkan bahwa, untuk bisa memiliki SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Ini juga berlaku untuk SIM CII. Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM CII wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Namun aturan baru penggolongan SIM C ini belum sepenuhnya diterapkan. Polri masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan golongan baru SIM C ini.

Baca juga: SIM C Kini Terbagi Menjadi Tiga Golongan, Ini Perbedaannya

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pencuri Sepeda Motor di Pondok Aren Babak Belur Dihajar Warga, Tak Mengaku Kalau Hendak Mencuri

2 hari lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Pencuri Sepeda Motor di Pondok Aren Babak Belur Dihajar Warga, Tak Mengaku Kalau Hendak Mencuri

Pencuri itu dipergoki sudah berada di dalam rumah dan berada di samping sepeda motor yang mau dicuri. Babak belur dihajar warga.


PT Pelni Siapkan 13.060 Kuota Mudik Gratis untuk Jalur Laut, Ini Syarat-syarat dan Cara Mendaftarnya

8 hari lalu

Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PELNI, Tri Andayani (tengah) beserta jajaranya direksi melakukan konferensi pers persiapan mudik Lebaran IdulFitri 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
PT Pelni Siapkan 13.060 Kuota Mudik Gratis untuk Jalur Laut, Ini Syarat-syarat dan Cara Mendaftarnya

PT Pelni menyiapkan 13.060 kuota untuk mudik gratis di Lebaran 2024 melalui jalur laut di berbagai wilayah Indonesia.


Mudik Lebaran: Mengenal Komponen Fast Moving Mobil, Pentingnya Penggantian Rutin untuk Performa Optimal

8 hari lalu

Kampas rem Bendix, gunakan material berbeda, Hybrid Fusion, andalkan material titanium. (Foto: Tempo/Kusnadi Chahyono)
Mudik Lebaran: Mengenal Komponen Fast Moving Mobil, Pentingnya Penggantian Rutin untuk Performa Optimal

Siapkan mudik Lebaran Anda dengan memastikan komponen fast moving mobil berfungsi optimal.


Kemenhub Atur Lintas Angkutan Barang dan Orang di Empat Pelabuhan Utama

10 hari lalu

Sejumlah kendaraan roda empat antre menunggu kapal bersandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu 23 Desember 2023. PT ASDP Ferry memprediksi puncak arus mudik natal 2023 di Pelabuhan Merak terjadi pada 22-23 Desember 2023, dengan data jumlah penumpang per 12 jam mencapai 24.235 orang terdiri dari 22.113 dalam kendaraan dan 2.122 pejalan kaki. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Kemenhub Atur Lintas Angkutan Barang dan Orang di Empat Pelabuhan Utama

Kemenhub mengatur pergerakan angkutan orang dan barang di empat pelabuhan utama selama Ramadhan.


Warga Resah Area Bintaro Dijadikan Arena Balap Liar Jelang Sahur

12 hari lalu

Perempatan Penabur, Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan yang dijadikan arena adu kecepatan atau speeding oleh puluhan remaja menjelang sahur, Minggu 17 Maret 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Warga Resah Area Bintaro Dijadikan Arena Balap Liar Jelang Sahur

Perempatan Penabur, Bintaro, Kota Tangerang Selatan kerap dijadikan arena balap liar para remaja menjelang sahur


Bukannya Menolong, Warga Tangerang Ini Bawa Kabur Sepeda Motor Orang yang Kecelakaan

15 hari lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. bennetts.co.uk
Bukannya Menolong, Warga Tangerang Ini Bawa Kabur Sepeda Motor Orang yang Kecelakaan

Pemilik sepeda motor secara tak sengaja menandai motornya dikendarai pencuri yang melintas di jalan raya. Hap, langsung ditangkap!


Dinilai Risiko Kecelakaan Tinggi, Polri Imbau Masyarakat Tak Kendarai Motor saat Mudik Idulfitri 2024

22 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Dinilai Risiko Kecelakaan Tinggi, Polri Imbau Masyarakat Tak Kendarai Motor saat Mudik Idulfitri 2024

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengimbau masyarakat agar tidak mudik idulfitri mengendarai sepeda motor.


Cara Mendaftar Mudik Gratis dengan Kereta Api

24 hari lalu

Pemudik menunggu kedatangan kereta di area keberangkatan, Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 15 April 2023. Sebanyak 23.000 pemudik berangkat menuju ke berbagai daerah di Pulau Jawa, mereka diangkut menggunakan 32 kereta api yang tersedia di Stasiun Pasar Senen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cara Mendaftar Mudik Gratis dengan Kereta Api

Ditjen Perkeretaapian menyediakan kuota sebanyak 28.196 penumpang dan 12.180 unit sepeda motor untuk program mudik gratis.


Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Lebaran 2024

24 hari lalu

Beberapa unit sepeda motor pemudik Program Mudik Nataru tiba di Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Sabtu petang, 23 Desember 2023. Minat pemudik gratis meningkat tahun ini. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub Lebaran 2024

Kemenhub kembali menyelenggarakan program mudik gratis sepeda motor 2024 untuk jalur darat, kapal laut, dan kereta api. Ini caranya.


Tawaran BCA Expoversary: DP 0 Persen hingga Bunga Spesial Kredit Kendaraan Bermotor 2,67 Persen

27 hari lalu

Neta V dipamerkan di ajang BCA Expo di ICE, BSD City, Tangerang, 8-10 September 2023. (Neta Indonesia)
Tawaran BCA Expoversary: DP 0 Persen hingga Bunga Spesial Kredit Kendaraan Bermotor 2,67 Persen

BCA menawarkan bunga spesial kredit kendaraan bermotor sebesar 2,67 persen flat p.a tenor 1 tahun. Tak hanya itu, ada pula DP 0 persen untuk kredit kendaraan bermotor dan kredit sepeda motor