Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Malaysia Terapkan Aturan Ketat saat Lockdown, Satu Mobil Maksimal 2 Orang

Reporter

image-gnews
Seorang petugas polisi memeriksa dokumen pengemudi di posko penyekatan jalan selama lockdown di tengah wabah penyakit coronavirus (COVID-19), di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, 13 Januari 2021. REUTERS/Lim Huey Teng
Seorang petugas polisi memeriksa dokumen pengemudi di posko penyekatan jalan selama lockdown di tengah wabah penyakit coronavirus (COVID-19), di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu, 13 Januari 2021. REUTERS/Lim Huey Teng
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia mulai memberlakukan lockdown fase pertama untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di seluruh negeri mulai selama 14 mulai 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021. Dalam putusan sidang Majelis Keamanan Nasional (MKN), pemerintah Malaysia hanya akan mengizinkan dua orang untuk berbelanja kebutuhan makanan, obat-obatan dan keperluan pokok lainnya.

Dikutip dari Paultan.org pada Senin 31 Mei 2021, mulai 1 Juni semua perjalanan untuk keperluan sehari-hari akan dibatasi hingga radius 10 km dari tempat tinggal. Hanya dua orang per rumah tangga saja yang diizinkan keluar untuk membeli kebutuhan pokok.

Menteri Pertahanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob dalam penjelasannya mengatakan akan ada pengecualian yang diberikan namun dalam bentuk maksimal tiga orang saat berpergian menggunakan kendaraan. Berpergian dengan tujuan mencari perawatan medis atau layanan darurat, termasuk ketika orang yang membutuhkan perawatan ke rumah sakit.

Sementara untuk taksi dan angkutan umum terdapat pembatasan jumlah orang di dalam mobil, hanya berjumlah dua orang saja termasuk pengemudi, dan satu penumpang harus duduk di belakang. Adapun bentuk angkutan umum lainnya (bus, LRT / MRT dan monorel, kapal feri) akan tetap beroperasi tetapi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sebagaimana saat pengumuman lockdown dilakukan maka seluruh kegiatan ekonomi tidak akan diperbolehkan beroperasi selama periode tersebut kecuali 17 sektor penyedia jasa esensial.

Selain itu, bisnis retail akan diizinkan beroperasi selama lockdown hanya yang menyediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat seperti supermarket, toko serba ada, apotek dan tempat terkait seperti tempat makan yakni restoran, food court, kios, warung, dan lain-lain. Sementara untuk pedagang kaki lima di pinggir jalan hanya takeaway yang akan diizinkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun pusat perbelanjaan akan ditutup selama lockdown, namun untuk supermarket, toko serba ada, apotek, dan semua gerai layanan makanan yang beroperasi di dalam lokasi tersebut akan tetap diizinkan untuk beroperasi

Bisnis lain yang diizinkan beroperasi selama lockdown adalah toko dan gerai hewan peliharaan yang menjual makanan hewan termasuk pasar swalayan, toko optik, toko perangkat keras, dan bengkel mobil, termasuk bisnis suku cadang.

Jam operasional untuk semua bisnis tersebut mulai dari jam 08.00 hingga jam 20.00 waktu setempat. Sementara itu, SPBU akan diizinkan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 20.00. Sedangkan untuk SPBU di jalan tol diizinkan beroperasi selama 24 jam di periode lockdown.

HIDAYAT SALAM

Baca juga: Aturan Larangan Mudik, Diperketat hingga Tes Antigen

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

2 hari lalu

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud serupa, yakni meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dan pemilihan presiden ulang.


Eksekutif Minimarket Malaysia Didakwa atas Penjualan Kaus Kaki Bertuliskan Allah

2 hari lalu

Jaringan toko serba ada KK Super Mart. (Foto: Facebook/KK Super Mart)
Eksekutif Minimarket Malaysia Didakwa atas Penjualan Kaus Kaki Bertuliskan Allah

Beberapa pasang kaus kaki bertuliskan "Allah" dijual di salah satu toko KK Super Mart, sehingga memicu kemarahan publik Malaysia


Jepang Tertarik Kembangkan Proyek untuk IKN, dari Lift hingga Teknologi Smart City

2 hari lalu

Duta Besar Jepang untuk Indonesia Masaki Yasushi dalam acara jumpa wartawan di kantor Kedutaan Besar Jepang, Jakarta Pusat pada Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Jepang Tertarik Kembangkan Proyek untuk IKN, dari Lift hingga Teknologi Smart City

Jepang telah menyampaikan 25 surat pernyataan niat untuk kerja sama pembangunan di IKN.


Pasar Malaysia Ditawari Eksotisme Destinasi Wisata Ini di Sleman

2 hari lalu

Candi Prambanan bersiap menyambut Nyepi. Tempo/Pribadi Wicaksono
Pasar Malaysia Ditawari Eksotisme Destinasi Wisata Ini di Sleman

Sleman menawarkan sejumlah destinasi wisata pada pasar wisatawan Malaysia, di Malaysian Association of Tour and Travel Agents (MATTA) Fair


Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

3 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.


Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

3 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai meninjau Instalasi Jaringan Distribusi Air PAM di Kelurahan Kebon Kosong di Jl. Kemayoran Gempol RW.04 Kel. Kebon Kosong, Selasa, 24 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Ajak Penyandang Disabilitas Ngabuburit Naik MRT

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Purnomo mengajak penyandang disabilitas ngabuburit naik Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta


Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

4 hari lalu

Penumpang melintasi rel kereta api pada jam sibuk di stasiun kereta Gare de Lyon, saat karyawan kereta melakukan aksi mogok massal, di Paris, 3 April 2018. Aksi mogok pekerja kereta di Prancis mengganggu kelancaran perjalanan kereta di Eropa terutama untuk rute perjalanan dari Prancis ke Inggris dan Brussels yang dilayani kereta Eurostar. REUTERS
Jerman Krisis Tenaga Kerja, Minta Pelajar Sopiri Trem

Jerman sedang mengalami krisis tenaga kerja sehingga meminta anak muda magang menjadi sopir trem.


PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

5 hari lalu

PT. Timah (ANTARA)
PT Timah Bantah Mitranya Garap Lahan Perusahaan Sawit Malaysia

CV El Hana Mulia dalam melaksanakan aktivitasnya tetap berada di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.


Produksi Minyak Makan Merah, Indonesia Disebut Tertinggal 20 Tahun dari Malaysia

7 hari lalu

Minyak Makan Merah. Unair
Produksi Minyak Makan Merah, Indonesia Disebut Tertinggal 20 Tahun dari Malaysia

Sama meneliti puluhan tahun lalu, Malaysia telah lebih dulu manfaatkan Minyak Makan Merah. Indonesia masih harus lalui adaptasi warna dan aroma.


Malaysia Turunkan Harga Jual Beras Impor untuk Atasi Kelangkaan

8 hari lalu

ilustrasi beras
Malaysia Turunkan Harga Jual Beras Impor untuk Atasi Kelangkaan

Pemerintah Malaysia mulai menurunkan harga jual eceran beras putih impor untuk mengatasi permasalahan kelangkaan beras di masyarakat