TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Malaysia mulai memberlakukan lockdown fase pertama untuk menekan penyebaran virus Covid-19 di seluruh negeri mulai selama 14 mulai 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021. Dalam putusan sidang Majelis Keamanan Nasional (MKN), pemerintah Malaysia hanya akan mengizinkan dua orang untuk berbelanja kebutuhan makanan, obat-obatan dan keperluan pokok lainnya.
Dikutip dari Paultan.org pada Senin 31 Mei 2021, mulai 1 Juni semua perjalanan untuk keperluan sehari-hari akan dibatasi hingga radius 10 km dari tempat tinggal. Hanya dua orang per rumah tangga saja yang diizinkan keluar untuk membeli kebutuhan pokok.
Menteri Pertahanan Malaysia Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob dalam penjelasannya mengatakan akan ada pengecualian yang diberikan namun dalam bentuk maksimal tiga orang saat berpergian menggunakan kendaraan. Berpergian dengan tujuan mencari perawatan medis atau layanan darurat, termasuk ketika orang yang membutuhkan perawatan ke rumah sakit.
Sementara untuk taksi dan angkutan umum terdapat pembatasan jumlah orang di dalam mobil, hanya berjumlah dua orang saja termasuk pengemudi, dan satu penumpang harus duduk di belakang. Adapun bentuk angkutan umum lainnya (bus, LRT / MRT dan monorel, kapal feri) akan tetap beroperasi tetapi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sebagaimana saat pengumuman lockdown dilakukan maka seluruh kegiatan ekonomi tidak akan diperbolehkan beroperasi selama periode tersebut kecuali 17 sektor penyedia jasa esensial.
Selain itu, bisnis retail akan diizinkan beroperasi selama lockdown hanya yang menyediakan kebutuhan pokok bagi masyarakat seperti supermarket, toko serba ada, apotek dan tempat terkait seperti tempat makan yakni restoran, food court, kios, warung, dan lain-lain. Sementara untuk pedagang kaki lima di pinggir jalan hanya takeaway yang akan diizinkan.
Meskipun pusat perbelanjaan akan ditutup selama lockdown, namun untuk supermarket, toko serba ada, apotek, dan semua gerai layanan makanan yang beroperasi di dalam lokasi tersebut akan tetap diizinkan untuk beroperasi
Bisnis lain yang diizinkan beroperasi selama lockdown adalah toko dan gerai hewan peliharaan yang menjual makanan hewan termasuk pasar swalayan, toko optik, toko perangkat keras, dan bengkel mobil, termasuk bisnis suku cadang.
Jam operasional untuk semua bisnis tersebut mulai dari jam 08.00 hingga jam 20.00 waktu setempat. Sementara itu, SPBU akan diizinkan beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 20.00. Sedangkan untuk SPBU di jalan tol diizinkan beroperasi selama 24 jam di periode lockdown.
HIDAYAT SALAM
Baca juga: Aturan Larangan Mudik, Diperketat hingga Tes Antigen