TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta merencanakan untuk kembali memberlakukan pembatasan kendaraan di ruas jalan Ibu Kota melalui kebijakan ganjil genap. Hanya saja untuk kembali menerapkannya, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Safrin Liputo, ganjil genap bisa kembali diterapkan apabila penanganan kasus Covid-19 ini sudah berhasil dilaksanakan. Keberhasilan penangan pandemi ini sejalan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, sekaligus pelaksanaan vaksinasi.
"Apabila kedua upaya penanganan ini sudah berhasil, maka sektor transportasi bisa diimbangi dengan pembelakuan kembali ganjil genap," ujar Safrin dalam sebuah diskusi daring di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 3 Juni 2021.
Pemberlakuan kembali ganjil genap ini juga masih menunggu tren kasus positif di Jakarta dan Jabodetabek. Kemudian juga sudah siap diterapkan lagi nanti, ganjil genap ini akan diberlakukan secara bertahap.
"Jadi nanti tidak langsung diberlakukan di 25 ruas jalan yang selama ini diberlakukan. Kami akan identifikasi terlebih dahulu jalan mana yang menjadi tumpuan perjalanan, di situ kita akan mulai lakukan pembatasan," jelas Safrin.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap sebagai bentuk mendukung pelaksanaan PPKM skala mikro yang saat ini diterapkan setelah masa PSBB. Langkah ini diambil untuk menekan angka kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta dengan pemberlakuan sejumlah pembatasan.
Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Minta Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diterapkan