Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Drive Thru, Begini Caranya

Reporter

image-gnews
Samsat Drive Thru. TEMPO/Panca Syurkani
Samsat Drive Thru. TEMPO/Panca Syurkani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Di masa pandemi Covid-19, pemilik kendaraan bermotor di wilayah administrasi DKI Jakarta semakin dipermudah dalam melakukan pembayaran pajak. Pasalnya wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Drive Thru. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu repot antre panjang untuk membayar kewajiban pajak mobil, bahkan bisa dilakukan tanpa harus meninggalkan kendaraan.

Dengan memanfaatkan fasilitas bayar pajak lewat Samsat Drive Thru ini jelas lebih menghemat waktu, dan ruang, tanpa harus menyempatkan waktu pergi ke kantor pajak dan mengantri. Juga tentunya dapat menghindari kemungkinan berkerumun yang dapat memperluas sebaran Covid-19 yang tak kunjung usai.

Membayar pajak secara langsung dengan mendatangi kantor pajak selama ini dinilai membebani karena membutuhkan banyak waktu, membayar pajak secara Drive Thru di Samsat jadi jawaban untuk masalah ini.

Bagi warga Jakarta yang ingin membayar pajak secara Drive Thru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar pembayaran dapat dilakukan, terlebih selama pandemi Covid-19, wajib pajak kendaraan bermotor yang berdomisili di Jakarta memang dianjurkan untuk melakukan pembayaran pajak secara Drive Thru maupun online di beberapa wilayah Samsat.

Namun, perlu diketahui bahwa pembayaran PKB melalui Samsat Drive Thru hanya berlaku untuk kendaraan yang tidak mempunyai tunggakan PKB lebih dari satu tahun.

Untuk wajib Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB di wilayah administrasi Jakarta, berikut langkah-langkah membayar pajak dengan memanfaatkan fasilitas Drive Thru di Samsat.

1. Siapkan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli, Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK asli, dan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB asli.

2. Bawalah kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangannya ke Drive Thru Samsat.

3. Lakukan proses identifikasi dan verifikasi dengan mendaftarkan perpanjangan kendaraan ke loket pendaftaran pertama.

4. Selanjutnya, untuk melakukan pembayaran, bawa kendaraan yang akan didaftarkan perpanjangan ke loket kedua.

5. Serahkan fotokopi STNK, BKPB dan KTP kepada petugas di loket pembayaran

6. Jumlah tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar akan ditampilkan melalui layar monitor di loket pembayaran.

7. Wajib pajak dapat membayar secara tunai atau melalui ATM Bank DKI.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

8. Setelah pajak kendaraan bermotor sudah dibayar, STNK dapat diterima oleh wajib pajak.

Dan berikut adalah lokasi Samsat Drive Thru di Jakarta

1. Drive Thru Samsat Jakarta Selatan: Jalan Sudirman No. 55

2. Drive Thru Samsat Jakarta: Jalan DI. Panjaitan, Kebon Nanas, Jakarta Timur

3. Drive Thru Samsat Jakarta Utara dan Pusat: Jalan Gunung Sahari (di depan WTC Mangga Dua).

4. Drive Thru Samsat Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot KM 14 Jakarta Barat

Layanan Samsat Drive Thru dibuka setiap hari Senin hingga Kamis pada pukul 8.00 hingga pukul 14.00 dan hari Jumat pada pukul 08.00 hingga pukul 14.30. Sementara untuk Sabtu dan Minggu Drive Thru Samsat libur. Untuk menghindari antrean panjang, disarankan wajib pajak untuk datang di pagi hari.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Bayar Pajak Juga Bisa di Drive Thru

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

6 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Pelat Dinas TNI-Polri Gampang Dipalsukan, Eks Pejabat Polantas Polda Metro Jaya: Lemahnya Pengawasan

Lemahnya pengawasan disebut menjadi penyebab maraknya pemalsuan pelat dinas TNI dan Polri oleh warga sipil.


Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

25 hari lalu

Petugas menunjukkan aplikasi SIM Nasional Presisi Korlantas Polri (Sinar) saat peluncurannya untuk guna perpanjangan SIM secara daring di Jakarta, Selasa 13 April 2021. Kapolri meluncurkan aplikasi Sinar untuk perpanjang SIM secara daring agar masyarakat dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C dari mana saja secara online dengan mengunduh platform digital Korlantas di Android maupun Apple. ANTARA FOTO/ Reno Esnir
Gunakan Fitur SINAR Reminder SIM Lewat Aplikasi Buatan Polri, Ingatkan Masa Berlaku Sebelum Habis

Masyarakat tidak perlu khawatir jika SIM akan habis masa berlakunya, kini Polri membuat aplikasi yang dapat jadi reminder SIM, STNK, SKCK.


Bamsoet Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan 2023

29 hari lalu

Bamsoet Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan 2023

Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunan 2023 baik secara langsung ke kantor pajak ataupun secara daring melalui aplikasi e-filing.


Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

39 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.


Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

47 hari lalu

Petugas mengecek dokumen STNK milik warga yang akan membayar pajak kendaraan secara daring melalui sepeda motor Sijempol di Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, Aceh, 22 Oktober 2021. Kehadiran Sijempol diharapkan selain mempermudah masyarakat membayar pajak juga bisa meningkatkan capaian pendapatan pajak kendaraan yang secara otomatis mengurangi jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Aceh. ANTARA FOTO/RAHMAD
Syarat dan Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Sejumlah Pemda di Indonesia kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan pada Maret 2024, ini syarat dan caranya.


Ketahui Batas Waktu Penyampaian Laporan SPT Pajak, Apa Sanksi Wajib Pajak Jika Terlambat Lapor?

58 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketahui Batas Waktu Penyampaian Laporan SPT Pajak, Apa Sanksi Wajib Pajak Jika Terlambat Lapor?

Mengetahui pentingnya batas waktu penyampaian dan sanksi keterlambatan lapor SPT pajak yang berlaku untuk para wajib pajak


Walikota Banjarbaru Ajak ASN jadi Teladan Pajak

58 hari lalu

Walikota Banjarbaru Ajak ASN jadi Teladan Pajak

Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Muhammad Aditya Mufti Ariffin, mengajak aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru untuk menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.


Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

12 Februari 2024

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Dispensasi Perpanjangan SIM yang Habis Masa Berlaku Saat Pemilu

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemilik surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024.


Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

10 Februari 2024

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Pemilu, Gerai Samsat di Jakarta Libur hingga 15 Februari 2024

Meski gerai libur, masyarakat tetap bisa melakukan pengesahan atau perpanjangan dokumen wajib, prosesnya dapat dilaksanakan di Samsat Induk.


Turis Asing ke Bali Bayar Pajak Rp150 Ribu, Sandiaga: Serius untuk Pariwisata Berkualitas

5 Februari 2024

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati menyambut wisatawan mancanegara pertama yang tiba di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai Bali di tahun 2023, Ahad, 1 Januari 2022. Dok. Humas Kemenparekraf
Turis Asing ke Bali Bayar Pajak Rp150 Ribu, Sandiaga: Serius untuk Pariwisata Berkualitas

Sandiaga mengatakan wisman akan dikenakan pajak satu kali ketika datang ke Indonesia dan mengunjungi Bali melalui beberapa moda transportasi.