TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri akan memberlakukan tilang elektronik (ETLE) tahap kedua pada pertengahan Juli 2021. Penerapan ETLE tahap dua ini akan diberlakukan pertama kali di Kota Solo dan akan diikuti di 13 Polda lain.
Rencana tersebut pun disambut baik Satlantas Polresta Solo dengan menyiapkan sejumlah kamera ETLE tambahan yang akan dipasang di sejumlah ruas jalan.
Saat ini kamera ETLE sudah terpasang di Kawasan Kerten atau tepatnya di depan Solo Square. Satlantas Polresta Solo akan memasang kamera ETLE tambahan di Jalan Adi Sucipto (depan DPRD), Jalan Slamet Riyadi (Depan Loji Gandrung), Jalan Kolonel Sutarto (Depan RSUD Moewardi) dan jalan Letjen Suprapto (Sate Dahlan).
Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra mengatakan bahwa penerapan tilang tahap kedua di Solo akan lebih difokuskan pada pelanggaran sepeda motor.
"Ada beberapa pelanggaran yang diawasi, yakni tidak pakai helm, melanggar marka jalan, garis stop, hingga menggunakan telepon seluler. Pelanggaran mobil sudah berkurag setelah ada kamera ETLE di kawasan Kerten, yang semula 3.000 menjadi 1.100 pelanggaran," kata Adhytiawarman dikutip dari laman NTMC Polri, Selasa, 8 Juni 2021.
Nantinya petugas kepolisian akan mendeteksi data kendaraan yang melanggar lalu lintas dan mengirimkan surat konfirmasi ke pemiliknya. Denda dan penilangan, menurut Adhytiawarman, akan dititikberatkan pada pelanggaran terberat.
Baca: ETLE Tahap 1 Selesai, Angka Pelanggaran Lalu Lintas Turun 40 Persen