TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menilang pesepeda yang melintas keluar dari jalur khusus sepeda. Saat ini pihak Dirlantas tengah menyusun Standar Operating Prosedur (SOP) untuk menindak pesepeda nakal.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam draf SOP tersebut, akan dibahas mengenai penindakan yang dilakukan terhadap pelanggar. Diharapkan pembahasan ini akan selesai pekan depan dan bisa mulai diterapkan.
"Kami membahas mengenai penindakan yang dilakukan untuk menentukan barang bukti yang disita saat penindakan. Sanksinya akan dikenai tilang atau denda," ucap Sambodo, dikutip dari Tempo.co edisi 3 Juni 2021.
Selama aturan sanksi belum diterapkan, Sambodo mengimbau seluruh pesepeda untuk selalu melintas di jalur yang sudah disediakan. Jika melanggar, polisi akan menindak dengan preventif.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengizinkan pesepeda untuk keluar jalur di ruas jalan Sudirman-Thamrin. Ketentuan ini berlaku mulai pukul 05.00-06.30 WIB. Selain itu, pesepeda road bike juga diizinkan melewati Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang.
Baca: Tilang Pengendara Sepeda, Ini Sejumlah Kesulitan Polda Metro Jaya