TEMPO.CO, Jakarta - Denda pajak motor dikenakan pada wajib Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang menunggak pajak yang wajib dibayarkan setiap tahunnya. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang berlaku selama lima tahun, wajib dimintakan pengesahan setiap tahun saat pembayaran PKB.
Lalu bagaimana cara membayar tunggakan pajak beserta denda? Bagaimana pula cara menghitung besaran dendanya? Simak ulasannya berikut ini.
Denda pajak sepeda motor merupakan sanksi administratif yang dikenakan kepada Wajib Pajak karena terlambat memenuhi kewajibannya untuk membayar PKB sesuai dengan waktu yang ditentukan. Untuk itu Wajib Pajak diharuskan membayar pajak sekaligus denda keterlambatannya. Namun besaran denda pajak motor tersebut tergantung pada kebijakan pemerintah.
Hal ini tertuang secara jelas dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 95. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ketentuan pajak daerah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, termasuk di dalamnya aturan terkait sanksi administratif yang diberlakukan. Jumlah PKB yang harus dibayar telah tertera pada Surat Tanpa Nomor Kendaraan atau STNK. Setelah membayar, STNK Wajib Pajak akan diberi cap sebagai bentuk pengesahan.
Selain terkena denda, telat bayar pajak motor atau bahkan tidak melakukan pembayaran PKB sama sekali bisa menyebabkan pemilik kendaraan dikenai tilang polisi lalu lintas. Sebab tanpa adanya pengesahan tiap tahun tersebut, STNK milik pemilik kendaraan dianggap tidak sah sehingga polisi berhak melakukan penilangan berdasarkan aturan yang berlaku.
Besaran denda pajak motor juga tergantung pada seberapa lama Wajib Pajak menunggak pajak, khusus untuk pengguna sepeda motor, untuk keterlambatan satu hari akan diberikan kompensasi sehingga tidak perlu dikenakan denda pajak motor. Namun jika keterlambatan bayar pajak lebih dari sehari, maka dihitung denda keterlambatan dalam kurun waktu sebulan. Begitu juga apabila Wajib Pajak telat membayar pajak selama satu bulan lebih sehari, maka dendanya dihitung dalam kurun waktu keterlambatan dua bulan.
Untuk Wajib Pajak yang terlambat membayar PKB dua hari sampai satu bulan, maka akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari besaran pajak yang wajib dibayarkan. Namun jika terlambat bayar pajak lebih dari dua bulan, wajib pajak, selain dikenakan denda pajak motor, juga diharuskan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Denda SWDKLLJ bagi motor adalah sebesar Rp32 ribu sedangkan mobil Rp100 ribu.
Berikut ini rumus cara menghitung denda pajak motor mulai dari satu hari hingga tiga tahun beserta tambahan denda SWDKLLJ:
Denda telat 1 hari = PKB sebulan, alias tidak ada denda.
Denda telat 2 hari hingga 1 bulan = PKB x 25 persen.
Denda telat 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
Denda telat 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
Denda telat 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
Denda telat 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda telat 2 tahun = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda telat 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Sebagai contoh untuk mempermudah penghitungan denda pajak motor, berikut simulasinya, misalnya Wajib Pajak memiliki sepeda motor dengan kapasitas mesin 150 cc, dengan besaran Pin-nya yaitu Rp144 ribu dengan keterlambatan bayar pajak selama 3 bulan.
Maka:
Denda pajak motor = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ = Rp144 ribu x 25 persen x 3/12 + Rp32 ribu = Rp9 ribu + 32 ribu
Denda pajak motor = Rp41 ribu
Total yang harus dibayarkan = BPK + Denda pajak motor = Rp144 ribu + Rp41 ribu
Total yang harus dibayarkan = Rp185 ribu
Untuk proses pembayaran PKB plus denda pajak motor, tidak berbeda dengan membayar pajak tahunan. Wajib pajak mengisi formulir, dan membawa fotokopi KTP, STNK, dan BPKB kemudian diserahkan ke loket yang sudah ditentukan untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak. Wajib Pajak harus membayar SWDKLLJ beserta denda pajak motor, kemudian mengambil berkas yang diserahkan dengan menunjukkan surat bukti telah melunasi tunggakan.
Setelah proses tersebut, selanjutnya wajib pajak motor tinggal mengambil surat setoran pajak daerah PKB/BBN-KB di loket yang sudah ditentukan, kemudian melakukan pembayaran pajak di kasir. Wajib Pajak bisa membawa pulang STNK kendaraannya.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Drive Thru, Begini Caranya