Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lambat Bayar Pajak Sepeda Motor? Begini Cara Hitung Denda Pajak Motor

Reporter

image-gnews
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Denda pajak motor dikenakan pada wajib Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB yang menunggak pajak yang wajib dibayarkan setiap tahunnya. Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang berlaku selama lima tahun, wajib dimintakan pengesahan setiap tahun saat pembayaran PKB.

Lalu bagaimana cara membayar tunggakan pajak beserta denda? Bagaimana pula cara menghitung besaran dendanya? Simak ulasannya berikut ini.

Denda pajak sepeda motor merupakan sanksi administratif yang dikenakan kepada Wajib Pajak karena terlambat memenuhi kewajibannya untuk membayar PKB sesuai dengan waktu yang ditentukan. Untuk itu Wajib Pajak diharuskan membayar pajak sekaligus denda keterlambatannya. Namun besaran denda pajak motor tersebut tergantung pada kebijakan pemerintah.

Hal ini tertuang secara jelas dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 95. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ketentuan pajak daerah ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, termasuk di dalamnya aturan terkait sanksi administratif yang diberlakukan. Jumlah PKB yang harus dibayar telah tertera pada Surat Tanpa Nomor Kendaraan atau STNK. Setelah membayar, STNK Wajib Pajak akan diberi cap sebagai bentuk pengesahan.

Selain terkena denda, telat bayar pajak motor atau bahkan tidak melakukan pembayaran PKB sama sekali bisa menyebabkan pemilik kendaraan dikenai tilang polisi lalu lintas. Sebab tanpa adanya pengesahan tiap tahun tersebut, STNK milik pemilik kendaraan dianggap tidak sah sehingga polisi berhak melakukan penilangan berdasarkan aturan yang berlaku.

Besaran denda pajak motor juga tergantung pada seberapa lama Wajib Pajak menunggak pajak, khusus untuk pengguna sepeda motor, untuk keterlambatan satu hari akan diberikan kompensasi sehingga tidak perlu dikenakan denda pajak motor. Namun jika keterlambatan bayar pajak lebih dari sehari, maka dihitung denda keterlambatan dalam kurun waktu sebulan. Begitu juga apabila Wajib Pajak telat membayar pajak selama satu bulan lebih sehari, maka dendanya dihitung dalam kurun waktu keterlambatan dua bulan.

Untuk Wajib Pajak yang terlambat membayar PKB dua hari sampai satu bulan, maka akan dikenakan denda sebesar 25 persen dari besaran pajak yang wajib dibayarkan. Namun jika terlambat bayar pajak lebih dari dua bulan, wajib pajak, selain dikenakan denda pajak motor, juga diharuskan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Denda SWDKLLJ bagi motor adalah sebesar Rp32 ribu sedangkan mobil Rp100 ribu.

Berikut ini rumus cara menghitung denda pajak motor mulai dari satu hari hingga tiga tahun beserta tambahan denda SWDKLLJ:

Denda telat 1 hari = PKB sebulan, alias tidak ada denda.

Denda telat 2 hari hingga 1 bulan = PKB x 25 persen.

Denda telat 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Denda telat 2 tahun = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Denda telat 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Sebagai contoh untuk mempermudah penghitungan denda pajak motor, berikut simulasinya, misalnya Wajib Pajak memiliki sepeda motor dengan kapasitas mesin 150 cc, dengan besaran Pin-nya yaitu Rp144 ribu dengan keterlambatan bayar pajak selama 3 bulan.

Maka:

Denda pajak motor = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ = Rp144 ribu x 25 persen x 3/12 + Rp32 ribu = Rp9 ribu + 32 ribu

Denda pajak motor = Rp41 ribu

Total yang harus dibayarkan = BPK + Denda pajak motor = Rp144 ribu + Rp41 ribu

Total yang harus dibayarkan = Rp185 ribu

Untuk proses pembayaran PKB plus denda pajak motor, tidak berbeda dengan membayar pajak tahunan. Wajib pajak mengisi formulir, dan membawa fotokopi KTP, STNK, dan BPKB kemudian diserahkan ke loket yang sudah ditentukan untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak. Wajib Pajak harus membayar SWDKLLJ beserta denda pajak motor, kemudian mengambil berkas yang diserahkan dengan menunjukkan surat bukti telah melunasi tunggakan.

Setelah proses tersebut, selanjutnya wajib pajak motor tinggal mengambil surat setoran pajak daerah PKB/BBN-KB di loket yang sudah ditentukan, kemudian melakukan pembayaran pajak di kasir. Wajib Pajak bisa membawa pulang STNK kendaraannya.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Baca: Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Drive Thru, Begini Caranya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mengenal Motor Buatan Indonesia Kanzen, Sering Dianggap Produk Cina

13 jam lalu

Motor buatan Indonesia bernama Kanzen.
Mengenal Motor Buatan Indonesia Kanzen, Sering Dianggap Produk Cina

Kanzen merupakan merek motor buatan Indonesia yang didirikan pada tahun 2000 oleh PT Semesta Citra Motorindo (SCM). Simak selengkapnya di sini:


Neta Klaim STNK Mobil Listrik Neta V Segera Diserahkan ke Konsumen

1 hari lalu

Mobil listrik Neta V ditampilkan dalam pameran otomotif GIIAS 2023 di ICE, BSD, Tangerang, Kamis, 10 Agustus 2023. Mobil dibekali baterai Lithium-ion yang dengan kapasitas listrik yang diklaim cukup untuk menempuh jarak sekitar 400 km dengan kapasitas baterai 40,7 kWh untuk sekali pengisian daya penuh. TEMPO/Tony Hartawan
Neta Klaim STNK Mobil Listrik Neta V Segera Diserahkan ke Konsumen

Neta Auto Indonesia menjanjikan pengiriman surat mobil listrik Neta V (BPKB dan STNK) akan dilakukan secepat mungkin ke konsumen.


Aplikasi Signal Jadi Cara Polisi Hindari Pungli Perpanjangan STNK

1 hari lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aplikasi Signal Jadi Cara Polisi Hindari Pungli Perpanjangan STNK

Aplikasi Signal menjadi salah satu unggulan Polri untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan.


Top 3 Metro: Konflik PLN Vs Pelanggan Didenda Rp 33 Juta Berakhir, Arya Sinulingga Salahkan Drainase JIS

1 hari lalu

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
Top 3 Metro: Konflik PLN Vs Pelanggan Didenda Rp 33 Juta Berakhir, Arya Sinulingga Salahkan Drainase JIS

Tiga berita Top 3 Metro tentang denda Rp 33 juta yang dialami pelanggan PLN, lalu Arya Sinulingga salahkan drainase JIS bikin lapangan tergenang.


Subaru Pastikan Surat Kepemilikan WRX Sudah Diterima Konsumen

2 hari lalu

Subaru Indonesia merilis mobil yang menjadi ikon rallynya, yakni All New Subaru WRX di pameran IIMS 2023, di Jakarta, 20 Februari 2023. All New Subaru WRX turut dibekali sistem keselamatan Subaru EyeSight generasi terbaru. Sistem ini mencakup fitur Pre-Collision Braking, Autonomous Emergency Steering, Emergency Lane Keep Assist, Lane Departure Prevention, Adaptive Cruise Control, Blind Spot Detection, hingga Driver Monitoring System yang hadir pertama kali di lini produk Subaru di Indonesia. TEMPO/Fardi Bestari
Subaru Pastikan Surat Kepemilikan WRX Sudah Diterima Konsumen

Konsumen Subaru yang telah melakukan pembelian diklaim telah mendapatkan surat-surat kepemilikan seperti STNK dan BPKBnya.


PLN: Denda Pelanggaran Pemakaian Listrik Tak Bisa Dikurangi Namun Bisa Dicicil

4 hari lalu

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. PLN memastikan seluruh petugas akan melakukan pencatatan meter secara langsung ke rumah pelanggan pascabayar. TEMPO/Tony Hartawan
PLN: Denda Pelanggaran Pemakaian Listrik Tak Bisa Dikurangi Namun Bisa Dicicil

PLN UID Jakarta Raya menyebut bahwa denda pelanggan pemakaian listrik tak bisa dikurangi, tetapi pelanggan bisa mencicil.


Samsat DKI Gelar Razia Pajak Kendaraan dan STNK di Jakarta Timur

5 hari lalu

Ilustrasi petugas melakukan razia kendaraan bermotor. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Samsat DKI Gelar Razia Pajak Kendaraan dan STNK di Jakarta Timur

Tim Pembina Samsat DKI gelar razia pada Rabu, 22 November 2023 yang berlokasi di sekitar Pos Polisi Cawang UKI, Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.


Perekonomian Global Masih Tak Menentu, Bank Indonesia Catat Neraca Pembayaran RI Membaik

7 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (ketiga kanan) bersama (kiri) Deputi Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, dan Deputi Bank Indonesia Doni P Joewono  saat memberikan keterangan pers tentang hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis (24/8/2023) Bank Indonesia (BI) kembali menahan suku bunga acuan atau BI-7 Days Repo Rate (BI7DRR) di level 5,75 persen, pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 23-24 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
Perekonomian Global Masih Tak Menentu, Bank Indonesia Catat Neraca Pembayaran RI Membaik

Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa kinerja neraca pembayaran Indonesia (NPI) pada triwulan III-2023 membaik.


Motor Murah Harley-Davidson Berpeluang Masuk Indonesia?

8 hari lalu

Logo bintang warna putih yang terpampang di tangki, lampu model bulat dan pelek jari-jari memperkuat kesan klasik Harley Davidson Softail Slim S. www.harley-davidson.com
Motor Murah Harley-Davidson Berpeluang Masuk Indonesia?

Harley-Davidson memiliki tiga model motor murah yang saat ini hanya dijual di China dan India. Meski begitu tidak menutup kemungkinan kedepannya akan dijual di Indonesia


Begini Cara Pakai QRIS untuk Berbelanja di Singapura

8 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersama para penyelenggara sistem pembayaran dan penyedia infrastruktur pembayaran, menekan tombol sebagai tanda peluncuran QRIS Tuntas di kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Kamis 17 Agustus 2023. Bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 Indonesia, Bank Indonesia (BI) meluncurkan Quick Response Indonesian Standard Tarik Tunai, Transfer, Setor Tunai (QRIS Tuntas) serta uji coba QRIS antarnegara (cross-border) Indonesia-Singapura. Tempo/Tony Hartawan
Begini Cara Pakai QRIS untuk Berbelanja di Singapura

Quick Response Indonesia Standard atau QRIS dapat digunakan untuk transaksi di Singapura mulai Jumat, 17 November 2023.