TEMPO.CO, Jakarta - Di Indonesia, sebelum mengemudikan kendaraan di jalanan,seseorang harus terlebih dahulu memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Merujuk situs polri.go.id, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Kewajiban tersebut diatur dalam peraturan yang tercantum dalam Pasal 18 (1) UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan itu disebutkan setiap pengemudi kendaraan bermotor di wilayah wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM memiliki fungsi dan peranan seperti sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang, sebagai alat bukti, sebagai sarana upaya paksa, dan sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Untuk pembuatan SIM sekarang lebih mudah. Dilansir dari indonesia.go.id, mulai April 2021, masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan SIM cukup menggunakan telepon genggam seluler dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).
Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian, seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi tersebut. Termasuk juga saat ingin melakukan perpanjangan.
Berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan, dan bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.
Namun untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru, para pemohon harus tetap datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM, meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat pada aplikasi Sinar.
Berikut cara membuat SIM Online:
- Hal pertama memilih menu 'Pendaftaran SIM Online' dari laman http://sim.korlantas.polri.go.id ;
- Tekan tombol 'Mulai' untuk memulai pendaftaran;
- Setelah itu akan muncul menu 'Data Permohonan' dan pemohon bisa memilih apakah akan mencari SIM baru atau perpanjangan;
- Pemohon bisa mulai mengisi dan melengkapi data yang diperlukan. Pada menu ini, pemohon mengisi data di antaranya jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, 5. Satpas kedatangan untuk ujian, memilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM;
- Pemohon juga harus mengisi data keadaan darurat yang dapat dihubungi. Selain itu, tersedia pula data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung;
- Isi seluruh data yang dibutuhkan dan pastikan data yang dimasukan sudah benar, setelah itu tekan tombol 'lanjut';
- Nantinya akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasukan pada proses cara membuat SIM online sebelumnya;
- Pada menu ini, pemohon bisa memilih tanggal kedatangan ke kantor Satpas sesuai waktu yang diinginkan. Untuk pemohon perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM;
- Kemudian, isi kode verifikasi lalu tekan tombol 'kirim';
- Setelah mengikuti cara membuat SIM online, akan muncul tampilan sukses registrasi, lalu tekan 'OK' dan proses di aplikasi SIM online sudah selesai;
- Pemohon akan mendapat email otomatis yang menandakan bahwa registrasi SIM online berhasil. Dalam email tersebut juga tercantum nomor registrasi dan total biaya yang harus dibayarkan untuk pembuatan SIM online;
- Setelah mendapatkan rincian biaya SIM online, lalu pomohon melakukan pembayaran melalui ATM atau teller BRI yang ada di seluruh Indonesia;
- Setelah selesai melakukan pembayaran, pemohon bisa langsung datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi. Pemohon harus datang sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online, serta membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online;
- Setelah itu, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator. Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.
Untuk biaya pembuatan SIM baru ini sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya penerbitan SIM baru dari SIM A dan A umum yaitu Rp120.000, SIM B1 dan B1 umum Rp120.000, SIM B2 dan B2 umum Rp120.000, SIM C Rp100.000, dan SIM D Rp50.000.
Teguh Arif Romadhon