TEMPO.CO, Jakarta - BMW Indonesia digugat pemilik mobil BMW Seri 5 bernama Yusman karena mobilnya mengalami kecacatan berupa mesin mati secara mendadak.
Gugatan telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 2 Juni 2021. Sidang perdana perkara ini dijadwalkan pada Selasa, 22 Juni 2021, pukul 09.00 WIB.
Dalam kasus nomor perkara 337/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst ini terdapat dua tergugat, yakni PT BMW Indonesia dan PT Bestindo Mobil Prima. Sedangkan turut tergugat PT BCA Finance, PT Asuransi Umum BCA, PT Buanasakti Aneka Motor, dan Bengkel Anugrah Motor BMW.
Berdasarkan pantauan Tempo melalui situs resmi PN Jakarta Pusat hari ini, Selasa, 15 Juni 2021, mobil yang jadi persoalan adalah BMW Tipe 535i Gran Turismo A/T buatan 2011.
Dalam petitum perkara tersebut, BMW Indonesia diminta untuk meneliti lebih lanjut penyebab mesin mati mendadak pada mobil BMW Seri 5 milik Yusman.
BMW juga digugat di pengadilan untuk melakukan perbaikan atas penyebab mati mesin mendadak mobil BMW 535i dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh BMW.
Baca: Mobil BMW Impor Ditarik di Cina: Masalah Airbag