TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengelola Parkir Indonesia (Asperarindo) mendukung penuh rencana penerapan tarif parkir tertinggi bagi mobil dan motor yang belum atau tidak lolos uji emisi.
"Kajian tarif parkir dengan sistem zonasi yang dilakukan Dishub DKI Jakarta sudah sesuai sehingga kendaraan yang berada di koridor utama angkutan umum massal bisa dikenakan tarif tertinggi ini," kata Irfan seperti dikutip dari Antara hari ini, Jumat, 18 Juni 2021.
Menurut Irfan, penerapan tarif parkir tertinggi di Jakarta juga bisa mendorong pengendara menggunakan transportasi umum massal. Dengan demikian, kemacetan di Ibu Kota bisa berkurang.
Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta akan menerapkan tarif tertinggi parkir di sejumlah lokasi parkir di Ibu Kota.
Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengatakan tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk golongan koridor KPP (Kawasan Pengendali Parkir) Golongan A dan Golongan B.
"Golongan A menyangkut angkutan umum massal dan Golongan B menyangkut nonkoridor angkutan massal," ucap Dhani dikutip dari Tempo.co edisi Kamis, 17 Juni 2021.
Revisi tarif parkir tersebut untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik pemda.
Tarif parkir mobil tertinggi KPP Golongan A di Jakarta bisa mencapai Rp 60.000 per jam, sedangkan KPP Golongan B Rp 40.000 per jam.
Baca: Catat Tiga Lokasi Baru Penerapan Tarif Parkir Rp 60 Ribu per Jam