Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Etika dan Aturan Hukum Menggunakan Klakson di Jalan

Reporter

image-gnews
Berbagai tombol pengaturan di setir All New Nissan Livina memudahkan pengemudi untuk mengoperasikan fitur-fitur hiburan di dalam mobil. TEMPO/Wawan Priyanto.
Berbagai tombol pengaturan di setir All New Nissan Livina memudahkan pengemudi untuk mengoperasikan fitur-fitur hiburan di dalam mobil. TEMPO/Wawan Priyanto.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anda pernah diklakson di lampu lalu lintas, padahal lampu hijau baru sepersekian detik menyala setelah lampu merah. Mobil di belakang Anda seolah tak sabar ingin segera tancap gas.

Atau, di kemacetan, yang jelas-jelas semua kendaraan, baik mobil atau motor hanya bisa jalan perlahan seperti siput, tapi tetap saja ada yang membunyikan klakson. Mereka mengira, dengan membunyikan klakson, kemacetan segera lenyap. 

Lalu sebenarnya, apa fungsi klakson dan kapan seharusnya klakson dipencet? Sejatinya, klason berfungsi sebagai alat untuk berkomunikasi dengan pengguna jalan lain. Baik itu sesama pengguna kendaraan, mobil dan motor maupun dengan pejalan kaki atau pesepada. Dengan memencet klakson kita sedang memberi isyarat, berkomunikasi.

Mengutip dari laman MitsubishiMotors, klakson, konon katanya berasal dari Bahasa Yunani, klaxo yang artinya menjerit. Nah, bisa dibayangkan bila mobil atau motor kita atau pengguna jalan yang lain asal menjerit di jalan. Membunyikan klakson berkali-kali, seperti orang yang menjerit tanpa alasan. 

Sebagai alat komunikasi, sudah pasti ada etika yang harus diperhatikan saat menyalakan klakson. Apabila sembarangan dan tidak tepat, dapat memicu terjadnya pertengkaran di jalan. Penggunaan klakson secara sembarangan kerap memicu amarah pengguna jalan lain, tak sedikit yang baku pukul atau adu mulut di jalan hanya gara-gara klakson.

Etika Menyalakan Klakson

Perlu dipahami bahwa pengguna jalan sangat beragam. Berbagai golongan usia dan kondisi kesehatan. Apabila ada pengguna jalan yang lemah jantung, respon terkejut akibat penggunaan klakson berlebihan akan berdampak buruk bagi kesehatannya.

Selain itu, perlu pula diperhatikan tempat Anda berkendara. Sebaiknya tak menggunakan klakson berlebihan serta sembarangan di tempat-tempat tertentu seperti rumah sakit, rumah ibadah, sekolah atau lingkungan yang tengah berduka.

Apabila Anda perlu memberi peringatan kepada pengguna jalan lain yang melanggar, tetap saja harus secara sopan dan tak berlebihan. Bunyikan klakson sekali saja. Namun jika yang bersangkutan tak juga sadar, boleh membunyikan klakson sekali lagi. Jangan sampai membunyikan secara terus-menerus.

Anda juga bisa membunyikan klakson kepada pengguna jalan lain yang telah bersedia memberikan mobil anda lewat atau mendahului.

Selain itu, tetap jaga suara klakson sebagaimana standar bawaan pabrik. Sebab, tingkat kekerasan suaranya sudah diatur agar tak mengganggu pengguna jalan yang lain.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan Hukum Seputar Klakson

Klakson sendiri adalah perangkat atau alat yang wajib dan berfungsi di kendaraan, mobil atau motor. Kewajiban adanya Klakson diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Kementerian Perhubungan atau Kemenhub telah mengatur soal aturan penggunaan klakson kedaraan. Hal ini guna menghindari menimbulkan polusi suara dan menjaga agar suara klakson dapat diterima dengan bagus oleh telinga.

Kekuatan bunyi klason berada pada rentang minimal 83 desibel dan maksimal 118 desibel dan harus dapat terdengar dalam jarak 60 meter. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 69.

Lebih rincinya, pasal 71 PP Nomor 43 tahun 1993 menyebutkan beberapa hal yang boleh dilakukan dan hal yang dilarang terkait fitur isyarat bunyi pada kendaraan.

Beberapa hal tersebut meliputi:

  1. Isyarat peringatan dengan klakson dapat digunakan jika:
  • Diperlukan untuk keselamatan lalu lintas
  • Melewati kendaraan bermotor lain
  1. Isyarat peringatan yang dilarang digunakan dalam kondisi:
  • Tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu
  • Apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. Apabila melanggar poin ini, maka akan mendapat sanksi.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1 menyebutkan jika orang yang tak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan saat mengemudikan kendaraan bermotor seperti contohnya klakson, maka akan dipidana kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda sebesar Rp250 ribu.

ANNISA FEBIOLA

Baca juga: Protes Kudeta: Warga Myanmar Bunyikan Klakson Mobil

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

9 jam lalu

Foto udara kendaraan pemudik memadati di jalur selatan, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Arus balik H+3 lebaran dari Tasikmalaya menuju Bandung terpantau padat merayap dan terjadi antrean kendaraan dari Sindangkasih, Kabupaten Ciamis hingga Indihiang, Kota Tasikmalaya. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Komponen Mobil Apa Saja yang Harus Diperiksa Setelah Digunakan Mudik Lebaran?

Berikut beberapa komponen mobil yang sebaiknya kembali diperiksa setelah digunakan selama perjalanan mudik.


5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

1 hari lalu

Pengendara mobil bak terbuka membawa setumpuk besar muatan di sebuah jalan di Selandia baru. Facebook.com/Traffic and Highway Patrol Command
5 Potensi bahaya dan Tips Mengatasi Muatan Berlebih saat Berkendara

Berkendara sambil membawa beban berat memiliki risiko dan potensi bahaya. Apa saja yang harus disiapkan dan diantisipasi?


Viral Diduga Turis Indonesia Rusak Pohon Sakura di Jepang, Ketahui Etika Menikmati Hanami

4 hari lalu

Pengunjung menikmati keindahan bunga sakura yang bermekaran di tengah pandemi COVID-19 di Taman Ueno di Tokyo, Jepang 30 Maret 2022. REUTERS/Issei Kato
Viral Diduga Turis Indonesia Rusak Pohon Sakura di Jepang, Ketahui Etika Menikmati Hanami

Jika ingin melihat sakura mekar di Jepang dan menikmati keindahannya, silakan melakukannya secara bertanggung jawab dan ikuti aturannya.


7 Komponen Mobil yang Perlu Dicek Setelah Mudik

5 hari lalu

Mekanik sedang melakukan servis mobil Honda. (HPM)
7 Komponen Mobil yang Perlu Dicek Setelah Mudik

Merawat kendaraan yang digunakan saat mudik bisa mengembalikan performa kendaraan.


Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

5 hari lalu

Ilustrasi begal payudara. Pexel/by Aleksandr Neplokhov
Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

Hendak berangkat kerja, seorang perempuan mengaku motor Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi B 4706 SKR raib dibawa komplotan begal.


Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

6 hari lalu

Mekanik Toyota melakukan pengecekan kondisi pelumas mesin. (Foto: Auto200)
Manfaat dan Cara Pakai Engine Flush, Manjakan Kendaraan Setelah Mudik

Memanjakan kendaraan setelah mudik bisa memperpanjang usia pakai dan mencegah kerusakan mesin.


Polres Metro Depok Terima Puluhan Motor Titipan Pemilik yang Mudik

9 hari lalu

Kendaraan roda empat memenuhi lapangan parkir Mapolres Metro Depok di Jalan Margonda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Terima Puluhan Motor Titipan Pemilik yang Mudik

Ada 42 unit kendaraan roda dua yang memanfaatkan layanan penitipan motor gratis di Polres Metro Depok bagi warga yang mudik.


Polri Selidiki Penyebab Kecelakaan 2 Mobil dan 1 Bus di KM 58 Tol Cikampek

11 hari lalu

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Polri Selidiki Penyebab Kecelakaan 2 Mobil dan 1 Bus di KM 58 Tol Cikampek

Kecelakaan terjadi di KM 58 + 600 arah Jakarta Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin pagi, 8 April 2024.


Pertamina Copot Arie Febriant, Pegawai yang Viral karena Meludah

11 hari lalu

Arie Febriant. Instagram
Pertamina Copot Arie Febriant, Pegawai yang Viral karena Meludah

Pegawai Kilang Pertamina Internasional bernama Arief Febriant viral usai parkir dan meludahi kendaraan pengendara lain di jalan.


Mudik Lebaran 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pedoman Istirahat di Rest Area yang Harus Diperhatikan

14 hari lalu

Sejumlah pemudik menyantap makanan saat berbuka puasa di badan jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), Majalengka, Jawa Barat, Rabu 19 April 2023. Meski berbahaya dan terlarang, sebagian pemudik nekat memanfaatkan badan jalan untuk tempat berbuka puasa karena 'rest area' terdekat telah penuh kapasitasnya dengan pemudik lain yang beristirahat. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Mudik Lebaran 2024 Terbesar Sepanjang Sejarah, Ini Pedoman Istirahat di Rest Area yang Harus Diperhatikan

BPJT mengimbau masyarakat beristirahat di rest area paling lama 30 menit selama arus mudik Lebaran 2024.