Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Covid-19 Menggila, Begini Tips Berkendara Aman di DKI Jakarta

Reporter

image-gnews
Petugas Satpol PP memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pengendara di ruas tol Jakarta-Cikampek, Karawang Barat, Jawa Barat, Selasa, 2 Juni 2020. Penyekatan dilakukan di 20 pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas Satpol PP memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pengendara di ruas tol Jakarta-Cikampek, Karawang Barat, Jawa Barat, Selasa, 2 Juni 2020. Penyekatan dilakukan di 20 pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus infeksi Covid-19 yang terjadi di DKI Jakarta melonjak dalam sepekan terakhir. Hal ini mendorong Pemprov DKI menggalakkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, termasuk di dalamnya adalah tata cara berkendaraan.

Sampai dengan Senin, 21 Juni 2021, ada penambahan 5.014 kasus baru Covid-19 di Jakarta. Dengan jumlah tersebut, total kumulatif kasus Corona di Jakarta mencapai 479.043 kasus. Alhasil, PPKM kini memasuki tahap ke-10. Pengetatan mobilitas masyarakat tersebut berlaku mulai 15 sampai dengan 28 Juni 2021.

Merujuk dari Instruksi Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2021, dan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 759 Tahun 2021, ada sejumlah aturan berkendara yang perlu diketahui.

Mengutip Auto200, berikut daftarnya:  

1. Skema ganjil genap  

Sama seperti PPKM dan PSBB yang diberlakukan sebelumnya, aturan ganjil-genap tidak diberlakukan selama PPKM. Sistem ganjil-genap sendiri merupakan salah satu rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan.  

2. Jumlah penumpang angkutan umum  

Bagi Anda yang harus naik angkutan umum sebaiknya ditunda dahulu jika tidak mendesak. Sebab pembatasan jumlah penumpang di angkutan umum kini maksimalnya adalah 50 persen dari kapasitas normal.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Penumpang mobil pribadi  

Mobil pribadi penumpang dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas angkut normalnya. Namun, jika domisili penumpang beralamat sama maka mobil tersebut boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen.  

4. Wajib masker  

Walau mengemudi mobil pribadi, Anda harus tetap mengenakan masker. Sanksi administratif sebesar Rp250.000 atau kerja sosial menanti bagi pelanggarnya.  

Selain menjaga keselamatan diri sendiri, namun juga kita harus menjaga keselamatan keluarga di rumah. Terapkan selalu protokol kesehatan secara ketat, meskipun Anda sudah divaksin sekalipun. Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir. 

BISNIS

Baca juga: Covid-19 Menggila, Korlantas Polri Ketatkan Mobilitas Publik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

2 jam lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

12 jam lalu

Ilustrasi sampah. Shutterstock
Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024


Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

22 jam lalu

Pengemudi arogan menggunakan pelat TNI Palsu. (Instagram)
Puspom Ungkap Motif Sopir Arogan Fortuner Palsukan Pelat Dinas TNI, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Puspom TNI mengungkap motif pemalsu pelat dinas TNI, yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.


Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

1 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.


BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

3 hari lalu

Ilustrasi - Pejalan kaki menggunakan payung untuk berlindung dari hujan saat melintas di pedestrian MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 5 Desember 2023. (ANTARA FOTO/M RIEZKO BIMA ELKO PRASETYO)
BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

BMKG memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta berawan pada pagi hari.


BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

4 hari lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

Pada pagi hari, cuaca seluruh wilayah DKI Jakarta diprediksi berawan.


Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

5 hari lalu

Sejumlah pengendara motor melintas di lajur kendaraan roda empat yang sudah dibatasi dengan 'water barrier' dan 'traffic cone' di Jembatan Suramadu, Surabaya, Jawa Timur, Selasa 19 Juli 2022. Pengalihan arus kendaraan bermotor roda dua ke jalur roda empat dari Surabaya ke Madura itu terkait adanya pengerjaan penambahan daya listrik ke Pulau Madura. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kisah Penemuan Traffic Cone, Kerucut Pembatas Jalur Contraflow saat Mudik dan Arus Balik

Jalur contraflow saat mudik dan arus balik lebaran hanya dipisahkan menggunakan traffic cone. Begini kisah penemuannya.


4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

5 hari lalu

Suasana penerapan oneway atau contraflow untuk pemudik di Km 86-87 Tol Cipali pada 30 Mei 2019. Tempo/Wawan Priyanto
4 Jenis Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran

Penerapan sistem contraflow, one way, ganjil genap, dan buka tutup merupakan jenis rekayasa lalu lintas yang biasanya diterapkan saat mudik dan arus balik lebaran.


Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

6 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.


Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

6 hari lalu

Kepadatan kendaraan pemudik akibat pertemuan off ramp arah Cikampek Jalan Tol Layang MBZ dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah KM 48 di Karawang, Jawa Barat, Rabu, 27 April 2022. Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat pada H-5 Idul Fitri 1443 H, terjadi peningkatan volume kendaraan sebesar 98 persen dari rata-rata harian dan akan diberlakukan rekayasa lalu lintas yakni sistem ganjil genap serta jalur satu arah dari tol Cikampek KM 47 hingga Gerbang Tol Kalikangkung. ANTARA/Wahyu Putro
Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat Arus Balik Lebaran 2024, Pelanggar Kena Tilang Elektronik

Penerapan ganjil-genap selama arus balik Lebaran 2024 juga akan diawasi oleh CCTV dan pelanggar akan dikenakan tilang elektronik.