TEMPO.CO, Jakarta - Kasus infeksi Covid-19 yang terjadi di DKI Jakarta melonjak dalam sepekan terakhir. Hal ini mendorong Pemprov DKI menggalakkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM, termasuk di dalamnya adalah tata cara berkendaraan.
Sampai dengan Senin, 21 Juni 2021, ada penambahan 5.014 kasus baru Covid-19 di Jakarta. Dengan jumlah tersebut, total kumulatif kasus Corona di Jakarta mencapai 479.043 kasus. Alhasil, PPKM kini memasuki tahap ke-10. Pengetatan mobilitas masyarakat tersebut berlaku mulai 15 sampai dengan 28 Juni 2021.
Merujuk dari Instruksi Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2021, dan tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 759 Tahun 2021, ada sejumlah aturan berkendara yang perlu diketahui.
Mengutip Auto200, berikut daftarnya:
1. Skema ganjil genap
Sama seperti PPKM dan PSBB yang diberlakukan sebelumnya, aturan ganjil-genap tidak diberlakukan selama PPKM. Sistem ganjil-genap sendiri merupakan salah satu rekayasa lalu lintas untuk mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan.
2. Jumlah penumpang angkutan umum
Bagi Anda yang harus naik angkutan umum sebaiknya ditunda dahulu jika tidak mendesak. Sebab pembatasan jumlah penumpang di angkutan umum kini maksimalnya adalah 50 persen dari kapasitas normal.
3. Penumpang mobil pribadi
Mobil pribadi penumpang dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas angkut normalnya. Namun, jika domisili penumpang beralamat sama maka mobil tersebut boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen.
4. Wajib masker
Walau mengemudi mobil pribadi, Anda harus tetap mengenakan masker. Sanksi administratif sebesar Rp250.000 atau kerja sosial menanti bagi pelanggarnya.
Selain menjaga keselamatan diri sendiri, namun juga kita harus menjaga keselamatan keluarga di rumah. Terapkan selalu protokol kesehatan secara ketat, meskipun Anda sudah divaksin sekalipun. Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir.
BISNIS
Baca juga: Covid-19 Menggila, Korlantas Polri Ketatkan Mobilitas Publik