TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini tersebar unggahan foto tentang persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di media sosial.
Dalam unggahan itu, salah satu ketentuannya setiap orang harus melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19 agar bisa mengikuti prosedur pembuatan SIM dan SKCK.
Kabar itu muncul melalui kaun media sosial Facebook milik Fahri Abdillah Torjo yang diunggah pada Jumat, 18 Juni 2021.
“Disampaikan kepada seluruh warga untuk pengurusan SIM dan SKCK ada syarat yang harus dilampirkan, di antaranya adalah sertifikat vaksin Covid-19,” tulis akun tersebut.Unggahan foto tentang persyaratan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: Facebook)
Menanggapi hal ini, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo akhirnya buka suara. Dirinya menjelaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
“Hoaks, jangan percaya. Kan vaksin belum semua (dilakukan) masyarakat Indonesia,” kata Djati seperti dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Minggu, 20 Juni 2021.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy juga membantah kabar wajib vaksinasi Covid-19 saat pembuatan SIM. “Tidak benar, kita secara resmi menyatakan itu,” katanya.
Baca: Bikin SIM A Kini Harus Punya Sertifikat Sekolah Mengemudi