TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta belakangan ini telah mengeluarkan wacana untuk menerapkan tarif parkir tertinggi pada kendaraan bermotor.
Usulan itu nantinya bakal tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, Dan Biaya Penderekan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Khusus untuk motor, pemerintah akan mengenakan biaya parkir tertinggi hingga Rp18 ribu per jam. Jumlah itu meningkat secara signifikan, yang awalnya hanya dikenakan Rp6.000 per jam.
Salah satu pengguna motor, Ramli Rakasiwi dengan tegas mengatakan tidak setuju dengan aturan tersebut. “Saya tidak setuju,” katanya kepada Tempo.co, Sabtu, 26 Juni 2021.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa pemerintah harus lebih fokus memperbaiki fasilitas transportasi umum, agar masyarakat bersedia naik kendaraan umum.
“Kalau memang mau seperti itu (tarif parkir motor naik), pemerintah harus menyiapkan armada umum yang lebih recommended lagi, biar masyarakat juga mau naik umum,” lanjut Ramli.
Selain motor, pemerintah juga lebih dulu merencanakan kenaikan tarif parkir tertinggi pada mobil. Diketahui bahwa biayanya bisa mencapai Rp60 ribu.
Aturan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan bermotor ini sendiri nyatanya masih dalam proses penggodokan. Itu dibenarkan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Baca: Tarif Parkir Mobil Mencapai Rp60 Ribu, Segini Biaya untuk Motor