TEMPO.CO, Jakarta - Penertiban lalu lintas di beberapa kota Indonesia sudah mulai diperketat. Salah satunya aturan yang diberlakukan adalah mengenakan denda Rp500 ribu kepada pengendara motor yang naik ke trotoar.
Karena menurut Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), trotoar adalah tempat prioritas untuk para pejalan kaki.
Melalui keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu, Polri Irjen Pol Istiono menegaskan bahwa akan menjatuhkan hukuman pidana atau denda Rp500 ribu kepada para pelanggar.
“Sebagaimana tertulis pada pasal 106 ayat 2, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan itu wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda,” katanya.
“Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, diancam dengan degan Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan,” lanjut bunyi pernyataan itu.
Lebih lanjut, Istiono menjelaskan bahwa pengemudi motor jangan sampai menganggap bahwa jalanan milik mereka sendiri. Karena, ada hak pengguna jalan lain di sana.
Untuk lebih lengkapnya, berikut poin-poin yang tertuang dalam pasal 131 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ:
- Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyebarangan dan fasilitas lain.
- Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyebarangan.
- Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan diri.
Baca: Pengendara Motor Acungkan Jari Tengah ke Pesepeda Road Bike, Ini Kata Dirlantas