Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengendara Motor yang Bandel Naik ke Trotoar Bisa Didenda Rp500 Ribu

Reporter

image-gnews
Pengendara motor menaiki trotoar guna menghindari macet di kawasan Kebon Manggis Matraman, Jakarta, Kamis, 12 September 2019. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, melintas di trotoar pejalan kaki dengan mengendarai motor merupakan bentuk pelanggaran hukum. TEMPO/Tony Hartawan
Pengendara motor menaiki trotoar guna menghindari macet di kawasan Kebon Manggis Matraman, Jakarta, Kamis, 12 September 2019. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, melintas di trotoar pejalan kaki dengan mengendarai motor merupakan bentuk pelanggaran hukum. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penertiban lalu lintas di beberapa kota Indonesia sudah mulai diperketat. Salah satunya aturan yang diberlakukan adalah mengenakan denda Rp500 ribu kepada pengendara motor yang naik ke trotoar.

Karena menurut Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), trotoar adalah tempat prioritas untuk para pejalan kaki.

Melalui keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu, Polri Irjen Pol Istiono menegaskan bahwa akan menjatuhkan hukuman pidana atau denda Rp500 ribu kepada para pelanggar.

“Sebagaimana tertulis pada pasal 106 ayat 2, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan itu wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda,” katanya.

“Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, diancam dengan degan Rp500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan,” lanjut bunyi pernyataan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lebih lanjut, Istiono menjelaskan bahwa pengemudi motor jangan sampai menganggap bahwa jalanan milik mereka sendiri. Karena, ada hak pengguna jalan lain di sana.

Untuk lebih lengkapnya, berikut poin-poin yang tertuang dalam pasal 131 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ:

  1. Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyebarangan dan fasilitas lain.
  2. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyebarangan.
  3. Dalam hal belum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pejalan kaki berhak menyeberang di tempat yang dipilih dengan memperhatikan keselamatan diri.

Baca: Pengendara Motor Acungkan Jari Tengah ke Pesepeda Road Bike, Ini Kata Dirlantas

 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

5 hari lalu

Ilustrasi penukaran mata uang asing dan nilai Rupiah.  Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Ditutup Menguat Hari Ini, Meski Belum Lepas dari Rp 16 Ribu

Kurs rupiah ditutup menguat ke level Rp 16.179 per dolar AS pada perdagangan hari ini, Kamis, 18 April 2024.


VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

6 hari lalu

Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com
VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

Polres Metro Bekasi Kota menyatakan, total ada 2 mobil dan 11 sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari akibat pengemudi panik diteriaki warga.


Pengamat Ungkap 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Pemudik Sepeda Motor

12 hari lalu

Pemudik sepeda motor membawa anak saat melintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 6 April 2024. Meski beresiko tinggi dan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas, sebagian pemudik Lebaran 2024 memilih membawa anak-anak mereka dengan sepeda motor.  TEMPO/Prima Mulia
Pengamat Ungkap 3 Faktor Penyebab Kecelakaan Pemudik Sepeda Motor

Guru Besar Bidang Transportasi UI, Sutanto Soehodho, mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan pemudik sepeda motor


Tips Aman Melintasi Pelabuhan Ciwandan Gunakan Motor saat Arus Balik

12 hari lalu

Pemudik bersepeda motor menutupi kepalanya saat antre untuk menaiki kapal di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon, Banten, Minggu, 7 April 2024. Kondisi di lokasi diperparah dengan panas matahari yang menyengat sehingga sejumlah pemudik yang dibonceng memilih meninggalkan motor untuk berteduh hingga beberapa harus dibawa ke pos kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tips Aman Melintasi Pelabuhan Ciwandan Gunakan Motor saat Arus Balik

Pelabuhan Ciwandan menjadi tantangan tersendiri bagi pengendara motor saat mudik dan arus balik.


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

13 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api Sritanjung di Perlintasan Sebidang Tak Terjaga

25 hari lalu

Petugas KAI Commuter bersama relawan saat sosialisasi keselamatan perkeretaapiaan di perlintasan sebidang Stasiun Pondok Jati, Jakarta, Rabu, 27 September 2023. KAI Commuter melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang dikarenakan kurangnya kesadaran pengguna jalan raya untuk mendahulukan perjalanan kereta api yang akan melintas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api Sritanjung di Perlintasan Sebidang Tak Terjaga

Berdasarkan informasi pusat pengendali perjalanan kereta api di Jember, korban tertabrak kereta api Sritanjung di perlintasan sebidang tak terjaga.


Kecelakaan Tragis Mobil Tabrak 3 Pedagang dan Pengendara Motor di BSD, Satu Orang Tewas

27 hari lalu

Kendaraan hilang kendali menabrak 3 pedagang dan 1 orang pengendara di BSD. Satu orang tewas di lokasi, Rabu 27 Maret 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kecelakaan Tragis Mobil Tabrak 3 Pedagang dan Pengendara Motor di BSD, Satu Orang Tewas

Selain menabrak pengendara motor, kendaraan tersebut juga menabrak 3 orang pedagang kaki lima dalam kecelakaan di BSD itu.


Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

38 hari lalu

Mobil Ford Ecosport dirusak massa di Pertigaan Parung Bingung, Kecamatan Pancoran Mas, Sabtu dini hari, 16 Maret 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Viral Pengemudi Ford Ecosport Pecah Ban Nyaris Dihakimi Warga Depok, Polisi Bantah Ada Tabrak Lari

Pengemudi mobil nyaris diamuk massa di Parung Bingung Depok, karena ada yang meneriakinya tabrak lari sehingga menyulut emosi warga lain.


Polsek Serpong Tolak Laporan Pencurian Motor Milik Kuli Bangunan Padahal Aksi Pelaku Terekam CCTV

40 hari lalu

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk
Polsek Serpong Tolak Laporan Pencurian Motor Milik Kuli Bangunan Padahal Aksi Pelaku Terekam CCTV

Kanit Reskrim Polsek Serpong Ipda Dovie Eudy menyatakan laporan pencurian tersebut tetap diproses hanya pelapor diminta melengkapi bukti BPKB.


Konter HP di Tangsel Jadi Sasaran Komplotan Pencuri, 2 Pengendara Motor Alihkan Perhatian Pegawai

42 hari lalu

Kapolsek Pondok Aren Komisaris Bambang Askar Sodiq saat dijumpai di TPS Perumahan Pondok Maharta, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Ahad, 18 Februari 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Konter HP di Tangsel Jadi Sasaran Komplotan Pencuri, 2 Pengendara Motor Alihkan Perhatian Pegawai

Pemilik bengkel di sebelah konter HP mengatakan wilayah di Tangsel itu memang rawan tindak kejahatan mulai dari hipnotis hingga pencurian.