TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dikabarkan akan segera memberlakukan kebijakan PPKM Darurat akibat kasus Covid-19 yang semakin melonjak. Sejalan dengan itu, Polda Metro Jaya juga akan menerapkan aturan berkendara baru selama pemberlakuan PPKM Darurat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah mengkaji regulasi baru mengenai berkendara selama pemberlakuan PPKM Darurat.
"Semua aturan mengenai pembatasan dan aturan berkendara masih kami kaji sambil menunggu keputusan dari pemerintah," kata Sambodo saat dihubungi Tempo, Rabu, 30 Juni 2021.
Melansir Tempo.co edisi 29 Juni 2021, PPKM Darurat ini akan diberlakukan di wilayah zona merah, salah satunya adalah DKI Jakarta. Rencananya kebijakan ini akan diberlakukan selama dua pekan ke depan.
Selama pemberlakuan PPKM Darurat, seluruh restoran dan mall akan ditutup penuh. Kemudian seluruh perkantoran juga wajib memberlakukan work from home (WFH) 100 persen.
Baca juga: Gaikindo Terima Apapun Dampak Negatif PPKM untuk Industri Otomotif