TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi baru saja mengumumkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Dalam rancangan juklaknya tidak mengatur jumlah penumpang kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor.
PPKM Darurat Jawa-Bali dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang tengah melonjak 59 persen pada pekan lalu dibandingkan pekan sebelumnya.
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan akan mengumumkan detil aturan PPKM Darurat pada siang hari ini, Kamis, 1 Juli 2021, pukul 13.30 WIB.
Berbeda dengan pembatasan sosial yang pernah dilakukan di DKI Jakarta yang mengatur jumlah penumpang mobil dan motor pribadi pribadi hanya 50 persen dari kapasitas. Tapi aturan tersebut dikritik publik karena tidak masuk akal bagi penumpang yang seluruhnya tinggal serumah.
Pengaturan sektor transportasi dalam rancangan PPKM Darurat Jawa-Bali untuk kendaraan umum, angkutan masal, ojek, dan taksi online. Semuanya diperbolehkan beroperasi tapi kapasitasnya maksimal 70 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Berbeda dengan rancangan PPKM Darurat Jawa-Bali, dalam pembatasan sosial penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta per Februari 2021 kapasitas kendaraan umum dan angkutan masal maksimal 50 persen.
Baca: Gaikindo Terima Apapun Dampak Negatif PPKM untuk Industri Otomotif