TEMPO.CO, Jakarta - Selama PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021, pembatasan berlaku untuk transportasi umum dan kendaraan pribadi termasuk di kawasan Jabodetabek.
Regulasi untuk kendaraan pribadi diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ketentuan kartu vaksinasi dan hasil tes Covid-19 swab berlaku hanya untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke kawasan Jawa dan Bali. Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, contohnya Jabodetabek.
Butir 3 Poin I Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 menerangkan:
1. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Penumpang transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 Antigen (H-1)
3. Penumpang pesawat udara wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 PCR (H-2)
4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin, tapi wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 Antigen (H-1)
5. Ketentuan PPKM Darurat Jawa-Bali di atas tidak berlaku untuk transportasi dan kendaraan pribadi dalam wilayah aglomerasi.
Baca: Lebih Aman Mana, Mudik Naik Transportasi Umum atau Naik Kendaraan Pribadi