TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2021 yang isinya ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama PPKM Jawa Bali pada 3-20 Juli 2021.
Aturan perjalanan dengan transporasi darat ini baru berlaku efektif 6 Juli 2021 sampai 20 Juli, bukan seperti PPKM Jawa Bali yang berlaku mulai 3 Juli 2021.
"Dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan atau perkembangan terakhir di lapangan," demikian bunyi surat yang diteken Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi pada 2 Juli 2021.
Berikut aturan perjalanan dengan transportasi darat sesuai SE Kemenhub Nomor 43/2021:
1. Sasaran
SE ini berlaku untuk kendaraan umum seperti angkutan lintas negara, antar kota antar provinsi (AKAP), dalam provinsi, pariwisata, hingga angkutan barang.
Begitu pula kendaraan pribadi, seperti mobil dan sepeda motor, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
2. Makan Minum
Khusus penumpang angkutan umum tidak boleh makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam. Ini dikecualikan bagi individu yang harus minum obat.
3. Dua Dokumen
Bagi yang ingin bepergian jarak jauh dari dan ke Jawa atau Bali, wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin pertama dan surat keterangan negatif tes PT-PCR atau rapid test antigen.
Jarak jauh yang dimaksud minimal 250 km atau 4 jam perjalanan.
Untuk hasil tes RT-PCR sampel diambil maksimal 2x24 jam sebelum berangkat. Sementara untuk rapid test antigen 1x24 jam. Ini juga berlaku untuk penumpang di bawah usia 18 tahun.
Syarat dokumen serupa juga untuk angkutan penyeberangan. Tapi mereka wajib mengisi e-HAC Indonesia di situs berikut: https://inahac.kemkes.go.id/
4. Pengecualian
Surat keterangan negatif ini juga berlaku bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik. Tapi mereka tak wajib menunjukkan kartu vaksin pertama. Mereka hanya akan diarahkan melakukan vaksinasi bila tersedia di lokasi simpul transportsi darat.
Ketentuan yang sama juga berlaku bagi perjalanan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis. Mereka cukup mencantumkan surat keterangan negatif tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
Ketentuan dua dokumen ini juga tidak berlaku untuk perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, semacam Jabodetabrk. Mereka hanya akan dapat tes acak saja (random cek).
5. Selain Jawa dan Bali
SE ini juga mengatur perjalanan dengan transportasi darat selain di Jawa dan Bali.
Masyarakat tetap wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes PT-PCR atau rapid test antigen ketika melakukan perjalanan. Ketentuan jangka waktunya sama. Tapi, ini dikecualikan bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
6. Kapasitas 50 persen
Untuk angkutan umum dan pribadi, kapasitas penumpang hanya boleh 50 persen. Untuk sepeda motor yang digunakan bagi kepentingan masyarakat, maka harus diberi sekat antara pengemudi dan penumpang.
7. Sanksi
Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen dalam perjalanan transportasi darat akan dikenakan sanksi sesuai peraturan.
Baca: Corona, Alasan Perlunya Insentif bagi Pengusaha Transportasi Darat dan Umum