TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan surat edaran mengenai panduan perjalanan menggunakan transportasi pribadi dan transportasi umum jarak jauh selama PPKM Daruat 3-20 Juli 2021.
Aturan perjalanan baru selama PPKM Darurat ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Gugus tugas No 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid-19.
"Aturan baru ini sudah disesuaikan dengan pemberlakuan PPKM Darurat," kata Budi Karya dalam jumpa pers virtual Sosialisasi Pengaturan Perjalanan Selama Pemberlakukan PPKM Darurat, Jumat, 2 Juli 2021.
Berikut adalah poin-poin mengenai panduan perjalanan dalam negeri selama masa PPKM Darurat.
Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali yang menggunakan moda transportasi darat, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dengan ketentuan:
a) Perjalanan jarak jauh merupakan perjalanan dengan jarak minimal perjalanan 250 (dua ratus lima puluh) kilometer atau minimal waktu perjalanan 4 (empat) jam;
b) Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan."
C) Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik, tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin pertama dan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Namun bagi pengemudi dan pembantu pengemudi yang belum melaksanakan vaksinasi diarahkan untuk melakukan vaksinasi oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 apabila tersedia di lokasi simpul transportasi darat."
Sementara pada poin lainnya disebutkan bahwa, "khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Terhadap pelaku perjalanan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan dapat dilakukan tes acak."
Baca: Pesta Pernikahan yang Digelar di Hari Pertama PPKM Darurat Dibubarkan