TEMPO.CO, Jakarta - Korlantas Polri mengonfirmasi bahwa layanan Satpas dan SIM Keliling tetap beroperasi normal selama pemberlakuan PPKM Darurat dari 3 hingga 20 Juli 2021.
KASI Standarisasi Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menjelaskan bahwa tidak adanya perubahan jadwal pelayanan SIM ini bertujuan untuk tetap memberikan pelayanan maksimal bagi masyarakat.
"Jam layanan masih sama dari jam 08.00 sampai dengan 15.00 WIB. Hanya saja selama PPKM Darurat ini, kami akan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," kata Arief, dikutip dari laman NTMC Polri, Minggu, 4 Juli 2021.
Selain itu, selama penerapan kebijakan PPKM Darurat ini, kapasitas layanan akan dibatasi demi mencegah adanya kerumunan massa. Pembatasan di kawasan zona merah akan berbeda dengan kawasan di luar zona merah.
"Untuk layanan yang berada di kawasan zona merah, maksimal hanya boleh 25 persen pemohon dari kapasitas normal. Sementara untuk di luar kawasan zona merah, maksimal 50 persen dari kapasitas normal," ujar Arief.