TEMPO.CO, Jakarta - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat (PPKM Darurat) 3 hingga 20 Juli 2021, Samsat di DKI Jakarta masih beroperasi normal dan tidak ada perubahan jam operasional.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan bahwa layanan Samsat di Jakarta masih sesuai operasional normal, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB dan Jumat pukul 08.00 sampai dengan 14.30 WIB.
"Belum ada perubahan terkait jam operasional dan layanan, yang pasti dalam pelayanan di lapangan kita tetap perhatikan protokol kesehatan," kata Herlina saat dihubungi Tempo hari ini, Minggu, 4 Juli 2021.
Herlina juga mengatakan bahwa sejauh ini belum ada informasi terkait perubahan dalam pelayanan dan kapasitas pelayanan juga masih belum dibatasi.
"Kami masih menunggu koordinasi lebih lanjut," ujar dia.
Kemudian Herlina juga menginformasikan bahwa saat ini untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan wilayah DKI Jakarta sudah tidak bisa dilakukan lewat aplikasi Samsat Online Nasional (SALMONAS).
"Sekarang pembayaran kami alihkan via e-SAMSAT. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan," tutur dia.
Pembayaran PKB Tahunan bisa menggunakan e-SAMSAT dengan melakukan transaksi pembayaran pajak menggunakan menu yang tersedia pada ATM.
Setelah itu tukarkan bukti bayar tersebut ke kantor Samsat untuk ditukar dengan TBPKB dalam waktu maksimal 30 hari setelah tanggal pembayaran.
Baca juga: Pandemi, Bapenda DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor