TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bogor mendirikan 8 titik pos penyekatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat). Lebih dari 1.000 personel kepolisian disiagakan untuk menjaga titik penyekatan tersebut.
"Ada 8 titik penyekatan di perbatasan Kabupaten Bogor. Titik tersebut akan dijaga oleh personel gabungan dari kepolisian, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor," kata Kapolres Bogor Ajun Kombes Harun, dikutip dari laman NTMC Polri, Senin, 5 Juli 2021.
Berikut adalah daftar 8 titik lokasi penyekatan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor.
1. Jasingan (perbatasan dengan Kabupaten Lebak)
2. Parung Panjang (perbatasan dengan Tangerang)
3. Parung (perbatasan dengan Depok)
4. Gunung Putri (perbatasan dengan Bekasi)
5. Cileungsi (perbatasan dengan Bekasi)
6. Cibinong (perbatasan dengan Depok)
7. Cigombong (perbatasan dengan Sukabumi)
8. Simpang Gadog (perbatasan dengan Jakarta)
Menurut Harus, penyekatan di jalur Puncak yang biasa dilakukan di akhir pekan, selama PPKM Darurat akan dilakukan setiap hari. Kemudian pengendara yang menuju Puncak juga akan dimintai surat hasil rapid test antigen atau surat hasil tes PCR. Jika tidak bisa menunjukkan surat tersebut, pengendara akan diminta putar balik.
Baca juga: Rancangan PPKM Darurat Jawa-Bali Tidak Atur Pembatasan Mobil