TEMPO.CO, Jakarta - Agen Pemegang merek (APM) mobil siap mengembalikan uang atau refund elanggan akibat perpanjangan diskon PPnBM 100 persen.
Pemerintah memutuskan diskon PPnBM 100 persen diperpanjang sejak 1 Juni lalu hingga Agustus 2021. Padahal dalam aturan sebelumnya menyatakan pada Juni-Agsutus diskon PPnBM sebesar 50 persen.
Business Innovation and Marketing & Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengatakan konsumen yang telanjur membeli mobil diskon PPnBM 50 persen pada Juni 2021 akan mendapatkan pengembalian uang.
"Konsumen bisa datang kembali ke dealer untuk dapat pengembalian uangnya,” ujar Yusak seperti dikutip dari Bisnis hari ini, Senin, 5 JUli 2021.
Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmi Suwandy pun memastikan uang konsumen bisa dikembalikan setelah muncul perubahan kebijakan pemerintah tentang relaksasi pajak pembelian mobil baru 1.500cc.
“Dealer akan memberikan kembali (uang) kepada konsumen sesuai aturan pemerintah,” ujarnya.
Perpanjangan diskon PPnBM 100 persen mobil baru pada Juni-Agustus 2021 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021 yang diundangkan pada 30 Juni 2021.
Pasal 11B mengatur tentang pengembalian uang. Pada ayat 1 disebutkan pergantian faktur pajak mobil yang mendapatkan relaksasi PPnBM 50 persen sepanjang Juni 2021 menjadi mendapatkan pembebasan PPnBM 100 persen.
Adapun Ayat 2 Pasal 11B menyebutkan PPnBM yang telanjur dipungut atas penyerahan mobil tersebut dikembalikan (refund) oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.
Baca: Begini Daihatsu Menyiasati Lonjakan Penjualan karena Diskon PPnBM