TEMPO.CO, Jakarta - Penyekatan PPKM Darurat di sejumlah ruas jalan menimbulkan kemacetan yang mengular. Untuk mengatasi hal tersebut, Polri telah menyiapkan langkah-langkah penyekatan secara sistematis.
"Kami lakukan manajemen penjagaan dan penyekatan secara sistematis. Plotting personel juga akan diseimbangkan dengan jumlah masyarakat yang melintas," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dikutip dari laman NTMC Polri, Rabu, 7 Juli 2021.
Selain itu, kepolisian juga akan memasang tanda peringatan pos penyekatan dengan jarak mulai dari satu kilometer, 500 meter, hingga 200 meter. Dengan demikian, pengendara bisa menyiapkan surat-surat seperti SIKM, SPRT, dan hasil negatif swab antigen sebelum sampai di pos penyekatan.
Listyo Sigit juga mengatakan bahwa pos pemeriksaan akan diisi minimal 30 personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Nakes, Satpol PP atau Linmas. Pos penyekatan juga disarankan memasang spanduk sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.
“Bagi masyarakat yang tidak berkepentingan atau tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat yang dipersyaratkan, maka lakukan putar balik," ucapnya.
Pekerja di sektor esensial dan kritikal akan diperbolehkan melanjutkan perjalanan apabila sudah menunjukkan surat keterangan dari tempat kerja, yang berisi jam kerja dan pembagian shift.
Kemudian khusus tenaga kesehatan, logistik pengangkut makanan, ojek online yang melayani take away akan diperbolehkan langsung melintas.
Baca: Perketat PPKM Darurat, Penyekatan Lalu Lintas Meluas ke Jalan Tikus