TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat aturan perjalanan transportasi umum dan pribadi selama PPKM Darurat Jawa-Bali. Salah satunya adalah persyaratan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa STRP ini akan menjadi persyaratan wajib bagi seluruh penumpang atau masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menuju Jakarta selama PPKM Darurat.
"Kita perlu melakukan upaya yang lebih, agar ke depannya jumlah pergerakan masyarakat bisa lebih menurun lagi," kata Budi Karya dalam keterangan resminya, sebagaimana dikutip Tempo, Jumat, 9 Juli 2021.
Persyaratan ini menandakan bahwa perjalanan dilakukan ke Jakarta hanya berlaku bagi para pekerja yang termasuk dalam sektor esensial dan kritikal. Sementara di luar kepentingan pekerjaan di sektor terkait, mobilitas masyrakat akan dibatasi.
Menhub juga menjelaskan bahwa saat ini mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat masih di bawah 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat.
Dirjen Perhubungan Darat dan Perkeretaapian diminta untuk menyiapkan Surat Edaran (SE) baru untuk aturan perjalanan yang lebih ketat.
Baca juga: Mobilitas Masih Tinggi, Kemenhub Perketat Aturan Perjalanan