TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mewajibkan driver dan penumpang ojek online (ojol) dan taksi online untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pegawai atau STRP selama beroperasi di masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
"Jadi pada saat melintasi di penyekatan tinggal menunjukkan STRP dan kartu vaksinasi. Kemudian pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang maka penumpang pun harus bisa menunjukkan STRP juga," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari Tempo.co edisi 10 Juli 2021.
Bahkan dalam platform pemesanan ojek online, Gojek, disebutkan bahwa penumpang yang tidak membawa STRP, pesanannya akan dibatalkan langsung oleh driver.
Selama PPKM Darurat ini, Dishub DKI Jakarta terus memperketat mobilitas masyarakat, mulai dari kendaraan pribadi sampai dengan transportasi umum, termasuk angkutan online.
Angkutan online wajib memperlihat STRP dan kartu vaksin baik saat mengangkut penumpang atau membawa barang selama PPKM darurat. STRP tersebut hanya diperuntukkan bagi sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Baca juga: Perketat PPKM Darurat, Penyekatan Lalu Lintas Meluas ke Jalan Tikus