TEMPO.CO, Jakarta - Penggolongan Surat Izin Mengemudi sepeda motor atau SIM C akan berlaku tahun ini. Nantinya akan ada tiga golongan SIM motor, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Aturan mengenai penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, yang sudah dikeluarkan sejak Februari lalu.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah perbedaan tiga golongan baru SIM C, dilansir dari Perpol Nomor 5 tahun 2021, Selasa, 13 Juli 2021.
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik
Saat ini aturan mengenai golongan baru SIM C ini belum resmi diterapkan dan sedang dalam tahap sosialisasi. Namun aturan baru sudah diundangkan sejak 19 Februari 2021, yang artinya sebentar lagi akan segera diberlakukan.
Baca: Penggolongan SIM C Segera Diberlakukan, Segini Biaya Pembuatannya