TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi ojek online dan taksi online akan dipermudah dalam memperoleh surat tanda registrasi pekerja atau STRP selama pandemi Covid-19.
Pemerintah memutuskan mereka tak perlu mengurus STRP indivual.
“STPR untuk pengemudi ojol akan dibuat massal," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 14 Juli 2021.
Kebijakan ini respons atas protes dari asosiasi pengemudi ojek online yang enggan mengurus STRP secara individu. Pengemudi beralasan, mereka hanya bertugas menerima dan mengantar pesanan yang masuk melalui aplikasi perusahaan.
Budi menjelaskan bahwa Kemenhub telah meminta dinas perhubungan di masing-masing daerah menerbitkan STRP secara massal untuk pekerja di sektor tersebut. Aplikator sudah mendaftarkan data rekanan ojek online dan taksi online ke dinas perhubungan.
"Jadi nanti kepala dinas perhubungan setempat tidak mengeluarkan STRP satu per satu (pengemudi ojol)."
Meski bersifat kolektif, Budi Setiyadi mengatakan syarat STRP baik bagi pengemudi ojek online maupun taksi online tetap harus dipenuhi. Kemenhub juga mengharuskan penumpang ojek atau taksi online juga membawa STRP.
“Penumpangnya harus bawa STRP juga dan termasuk untuk pekerja sektor esensial dan kritikal,” ujar Budi Setiyadi.
STRP adalah syarat wajib yang harus dibawa oleh pengemudi ojek online dan taksi online serta pekerja baik di sektor esensial maupun kritikal ketika melakukan aktivitas perjalanan di wilayah aglomerasi selama PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021.
Baca: GPS Ponsel Akan Dirazia, Ini Trik Pengemudi Ojek Online
FRANCISCA | BISNIS