Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Penggunaan Mobil Ambulans dan Mobil Jenazah di Jalan Raya

Reporter

Editor

Nurhadi

image-gnews
Mobil ambulans melintas di jalan Sudirman saat masa PPKM Darurat, di Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021.Beberapa ruas jalan protokol di Jakarta terpantau sepi karena adanya penyekatan di beberapa titik akses menuju Ibu Kota saat masa PPKM Darurat. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mobil ambulans melintas di jalan Sudirman saat masa PPKM Darurat, di Jakarta, Selasa, 6 Juli 2021.Beberapa ruas jalan protokol di Jakarta terpantau sepi karena adanya penyekatan di beberapa titik akses menuju Ibu Kota saat masa PPKM Darurat. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 12 Juli lalu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memutuskan tiga jenis kendaraan boleh melintasi jalur bus Transjakarta. Adapun yang termasuk ke dalam jenis kendaraan tersebut yaitu mobil jenazah, mobil ambulans, dan mobil pengangkut tabung oksigen.

Tidak bisa dipungkiri lagi mobil jenazah dan ambulans mendapatkan prioritas baik di jalan raya maupun di jalan yang bebas hambatan. Walaupun memiliki prioritas utama ketika mengemudi di jalan, mobil gawat darurat ini wajib memperhatikan berbagai sistem operasional pekerjaan (SOP) agar tidak mengganggu pengendara yang lain.

Hal pertama yang perlu dilakukan yaitu menghidupkan alat peringatan atau warning device berupa sirine dan lampu rotator. Untuk penggunaan sirine juga tidak sembarang digunakan, hal ini dikarenakan sirine digunakan saat respon gawat darurat.

Mobil ambulans dan jenazah diperbolehkan untuk berkendara dengan kecepatan tertentu. Meski begitu, pengemudi tetap harus mempertimbangkan jarak aman dan jarak pengereman mobil agar tidak merugikan pengendara yang lain. Kedua mobil ini diberikan batas maksimum 40 km/jam di jalan biasa dan 80 km/jam di jalan bebas hambatan.

Merujuk Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, isyarat lalu lintas maupun lampu lalu lintas tidak berlaku untuk mobil seperti ambulans dan mobil jenazah. Karena itu, kedua mobil tersebut mendapat prioritas untuk tidak berhenti ketika sedang lampu merah.

Walaupun sama-sama memiliki prioritas di jalan, kedua mobil tersebut memiliki perbedaan seperti komponen yang terdapat di dalamnya. Untuk mobil ambulans gawat darurat dilengkapi dengan peralatan medis, seperti tabung oksigen, obat-obatan gawat darurat, dan cairan infus.

Hal tersebut bertujuan untuk pertolongan gawat darurat rumah sakit atau dijadikan kendaraan transportasi rujukan. Sedangkan mobil jenazah diperuntukkan mengangkut jenazah yang dilengkapi dengan sabuk pengaman untuk peti jenazah.

Selain kedua mobil tersebut, menurut UU ini, mobil lain yang mendapatkan prioritas yaitu kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, dan kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.

Selain itu kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

GERIN RIO PRANATA

Baca juga: Ini Arti dan Fungsi dari Tiga Jenis Lampu Rotator

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kombes Budhi Herdi Susianto Dapat Jabatan Lagi, Terlibat Kasus Ferdy Sambo Turut Sebarkan Skenario Palsu

7 jam lalu

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto memberikan keterangan di Jakarta Selatan, Senin, 20 Juni 2022. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
Kombes Budhi Herdi Susianto Dapat Jabatan Lagi, Terlibat Kasus Ferdy Sambo Turut Sebarkan Skenario Palsu

Kombes Budhi Herdi Susianto mendapat jabatan lagi, usai dicopot sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan pada 2022 terbukti terlibat kasus Ferdy Sambo.


Libur Nataru, Pemprov Banten Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Lokasi Wisata

9 jam lalu

Foto udara kendaraan yang terjebak kemacetan di Gerbang Tol Merak di Banten, Kamis 28 April 2022. Akibat tingginya volume kendaraan, ribuan kendaraan pemudik mengalami kemacetan hingga sekitar 2 km. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Libur Nataru, Pemprov Banten Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Lokasi Wisata

Selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Pemprov Banten juga menyiapkan 18 posko dengan 180 personel di titik-titik tempat keramaian wisatawa.


Anggota WHO Desak Israel untuk Lindungi Pekerja Kemanusiaan di Gaza

11 jam lalu

Sisa-sisa kendaraan MSF, yang diparkir di luar lokasi MSF ditandai dengan jelas, setelah kendaraan tersebut sengaja dihancurkan oleh pasukan Israel di Gaza, Palestina, 24 November 2023. Foto: trtworld
Anggota WHO Desak Israel untuk Lindungi Pekerja Kemanusiaan di Gaza

Lebih dari selusin negara anggota WHO mendesak Israel untuk melindungi pekerja kemanusiaan di Gaza


Lalu Lintas Menuju Bandung Diprediksi Padat saat Libur Nataru

15 jam lalu

Antrean kendaraan keluar dari Pintu Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (26/9). Arus kendaraan justru lebih banyak yang memasuki Kota Bandung dibanding yang keluar hingga siang ini. Foto: TEMPO/Prima Mulia
Lalu Lintas Menuju Bandung Diprediksi Padat saat Libur Nataru

Volume lalu lintas yang keluar Jabodetabek menuju Trans Jawa dan Bandung diperkirakan mencapai 46,7 persen saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).


Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nataru

16 jam lalu

Kendaraan bermotor melintas di jalan yang dilintasi LRT Jabodebek kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa 26 September 2023. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI mengungkapkan terdapat usulan untuk menerapkan aturan ganjil genap di jalan yang dilintasi LRT Jabodebek. TEMPO/Subekti.
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nataru

Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.


Contraflow hingga One Way Bakal Diberlakukan saat Libur Nataru

17 jam lalu

Foto udara kendaraan pemudik saat antre untuk melewati gerbang Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 19 April 2023. Kepadatan pemudik mulai terlihat, mereka memadati gerbang Tol Cikampek Utama. Contraflow masih diberlakukan di Tol Cikampek dari KM 47 atau setelah Tol Layang MBZ hingga KM 72 atau di GT Cikampek Utama. Setelahnya pemudik akan mendapatkan full access one way hingga KM 414 atau GT Kalikangkung. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Contraflow hingga One Way Bakal Diberlakukan saat Libur Nataru

Rekayasa lalu lintas saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini dilakukan jika terjadi kepadatan dan kemacetan di titik-titik tertentu.


Terkini: Pizza Hut Terkena Imbas Isu Boikot di Berbagai Daerah, Jasa Marga Prediksi Lalu Lintas Mudik Nataru Tertinggi ke Arah Timur

1 hari lalu

Pizza Hut. sarimelatikencana.co.id
Terkini: Pizza Hut Terkena Imbas Isu Boikot di Berbagai Daerah, Jasa Marga Prediksi Lalu Lintas Mudik Nataru Tertinggi ke Arah Timur

PT Sarimelati Kencana Tbk, sebagai pemegang lisensi restoran Pizza Hut di Indonesia, mengaku terkena imbas dari adanya isu boikot.


Virtual Reality (VR) pada Pendidikan Militer

1 hari lalu

Virtual Reality (VR) pada Pendidikan Militer

Perkembangan dunia militer saat ini mau tidak mau harus adaptif dan melakukan kolaborasi dengan kemajuan teknologi.


20 Kapal Disiapkan untuk Nataru 2024, ASDP Batam: Jangan Tergiur Calo Tiket

1 hari lalu

Kapal roro melintas di perairan Batam, Kepulauan Riau. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
20 Kapal Disiapkan untuk Nataru 2024, ASDP Batam: Jangan Tergiur Calo Tiket

Managemen PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Batam memastikan akan mengoperasikan 20 kapal untuk melayani penumpang selama masa Libur Natal dan Tahun Baru 2024.


Kepolisian Siap Amankan Debat Capres-Cawapres 2024

1 hari lalu

Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Mohammad Fadil Imran saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 November 2023. Rapat tersebut membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kepolisian Siap Amankan Debat Capres-Cawapres 2024

Fadil Imran mengatakan bahwa Polri siap mengamankan debat capres-cawapres yang berlangsung di KPU pada 12 Desember