"

PPKM, Pengguna Mobil dan Motor Mesti Tahu Mana Daerah Level 4 dan 3

Reporter

Personel kepolisian berjaga saat operasi penyekatan PPKM Darurat di Gerbang Tol Kalikangkung, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, Jumat 16 Juli 2021. Pada hari pertama penutupan 27 pintu keluar tol di wilayah Jawa Tengah hingga Kamis (22/7) mendatang, Polda Jawa Tengah memutarbalikkan kendaraan non esensial dan non kritikal yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan sesuai aturan PPKM Darurat Jawa-Bali guna membatasi mobilitas masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Personel kepolisian berjaga saat operasi penyekatan PPKM Darurat di Gerbang Tol Kalikangkung, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, Jumat 16 Juli 2021. Pada hari pertama penutupan 27 pintu keluar tol di wilayah Jawa Tengah hingga Kamis (22/7) mendatang, Polda Jawa Tengah memutarbalikkan kendaraan non esensial dan non kritikal yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan sesuai aturan PPKM Darurat Jawa-Bali guna membatasi mobilitas masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aji Styawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan status daerah level 3 dan 4 dalam penyebaran Covid-19 selama masa PPKM.

Pengguna kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, mesti mengetahuinya sebab status ini membedakan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakatnya.

Presiden Jokowi memperpanjang pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat hingga 2 Agustus 2021 dengan nama PPKM Level 4, bukan lagi PPKM Darurat. Perpanjangan ini diumumkan Jokowi pada Minggu malam, 25 Juli 2021.

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Pada beleid itu dijelaskan, terdapat sejumlah daerah di Jawa - Bali dengan risiko penularan Covid-19 di level 3 dan 4.

Sebuah daerah masuk level 3 jika ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

Daerah masuk level 4 jika ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.

Berikut ini daerah-daerah level 3 dan 4 dalam penanganan pandemi Covid-19: 

1. DKI Jakarta
Seluruh kabupaten/kotanya ada di level resiko 4.

2. Banten

Level 3: Kabupaten Serang, Lebak, dan Kota Cilegon

Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang

3. Jawa Barat

Level 4: Purwakarta, Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya

Level 3: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

4. Jawa Tengah

Level 4: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang

Level 3: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara, Pekalongan

5. DI Yogyakarta

Level 4: Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta

Level 3: Kulonprogo dan Gunungkidul

6. Jawa Timur

Level 4: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu

Level 3: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Sumenep, Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan

7. Bali

Level 4: Tidak ada

Level 3: Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli, dan Denpasar.

Pengguna kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor, mesti menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 4 yang baru saja diterapkan. Sebelumnya, PPKM Darurat berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021 yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Kemudian pada 26 JUli sampai 2 Agustus diberlakukan PPKM Level 4.

Baca: PPKM Level 4, Polda Metro Periksa STRP Pengguna Kendaraan Pribadi




Berita Selanjutnya





Akibat Longsor Jembatan Darurat Bogor-Sukabumi Tak Bisa Dilewati Mobil

4 jam lalu

Lokasi longsor di Jembatan Cikereteg, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Bogor
Akibat Longsor Jembatan Darurat Bogor-Sukabumi Tak Bisa Dilewati Mobil

Jembatan darurat Bogor-Sukabumi tersebut difungsikan untuk melancarkan arus lalu lintas karena Jembatan Cikereteg longsor.


Siapkan Rp 4,64 T Kebutuhan Lebaran, Bank Indonesia Malang: Naik 10,4 Persen

9 jam lalu

Karyawan melintas di area perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, potensi inflasi yang melebihi perkiraan ini didorong oleh kenaikan harga-harga komoditas global yang kemudian mempengaruhi pergerakan harga di dalam negeri. TEMPO/Tony Hartawan
Siapkan Rp 4,64 T Kebutuhan Lebaran, Bank Indonesia Malang: Naik 10,4 Persen

Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Malang bekerja sama dengan perbankan di daerah itu menyiapkan dana sebesar Rp4,64 triliun.


Pendaftaran Tanggal-tanggal Favorit Mudik Gratis Lebaran via Program Motis 2023 Dibuka 1 April

9 jam lalu

Pekerja memeriksa sepeda motor pemudik sebelum dikirim dengan kereta api di Stasiun Jakarta Gudang, Senin, 27 Mei 2019. Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan menggelar layanan angkutan Motor Gratis (Motis) dengan moda kereta api bagi para pemudik. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pendaftaran Tanggal-tanggal Favorit Mudik Gratis Lebaran via Program Motis 2023 Dibuka 1 April

Pendaftaran tanggal-tanggal favorit mudik gratis Lebaran melalui program Motis 2023 akan dibuka pada 1 April 2023, tanggal mana yang masuk favorit?


Kemenhub Sebut Penumpang dan Sepeda Motor Mudik Gratis via Bus Tak Validasi Data Dianggap Batal

10 jam lalu

Pemudik membawa barang bawaanya setibanya di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu, 8 Mei 2022. Ribuan pemudik dengan bus antar kota antar provinsi (AKAP) sudah mulai berdatangan ke Jakarta melalui terminal Kampung Rambutan. Sementara itu, puncak arus balik di terminal tersebut diprediksi akan terjadi pada Sabtu 7 Mei hingga 8 Mei 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kemenhub Sebut Penumpang dan Sepeda Motor Mudik Gratis via Bus Tak Validasi Data Dianggap Batal

Kemenhub mencatat sebanyak 2.366 penumpang dan 668 sepeda motor peserta mudik gratis via bus tidak melakukan validasi data.


Kemenhub: Kuota Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kereta Api dan Kapal Laut Masih Tersedia

10 jam lalu

Foto udara pemudik bersepeda motor antre untuk memasuki Pelabuhan Merak di Banten, Sabtu, 30 April 2022. Pelabuhan Merak dipadati puluhan ribu pemudik berkendaraan roda dua. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Kemenhub: Kuota Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kereta Api dan Kapal Laut Masih Tersedia

Kemenhub menyampaikan kuota mudik gratis dengan kereta api dan kapal laut masih tersedia, berapa kuotanya?


Konversi ke Listrik, Ahli Mesin ITB Ungkap Pengerjaan Motor Matik Lebih Lama

1 hari lalu

Siswa SMK menunjukkan komponen motor berbahan bakar minyak yang telah dikonversikan ke listrik di SMKN 8 Bandung, Jawa Barat, 10 Februari 2023. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Konversi ke Listrik, Ahli Mesin ITB Ungkap Pengerjaan Motor Matik Lebih Lama

Prinsipnya konversi itu mengganti mesin lama sepeda motor BBM ke kendaraan listrik.


Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Mulai Hari Ini

2 hari lalu

Pemudik dengan sepeda motor antre naik ke kapal di dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Kamis 5 Mei 2022. Kementerian Perhubungan memperkirakan puncak arus balik Lebaran 2022 akan terjadi pada 6-8 Mei 2022. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Mulai Hari Ini

Kemenhub membuka pendaftaran mudik gratis sepeda motor dengan menggunakan kapal laut untuk periode Lebaran 2023 mulai hari ini.


Mobil Hyundai Masih Terus Gunakan Tombol Fisik di Sistem Hiburan

2 hari lalu

Kabin Hyundai Sonata terbaru. Sumber: antara
Mobil Hyundai Masih Terus Gunakan Tombol Fisik di Sistem Hiburan

Tombol fisik pada sound system mobil Hyundai bisa menjadi kesenangan bagi penggunanya sekaligus kepuasan sensorik saat menekan tombol.


Tukang Ojek Korban Begal Motor Pakai Balsam di Kalideres Tidak Dirawat di Rumah Sakit

2 hari lalu

MN (laki-laki 31 tahun), pelaku yang berupaya mencuri sepeda motor ojek online di Kalideres, Jakarta Barat, dengan cara oles balsem di mata korban. Sumber: Polres Metro Jakarta Barat
Tukang Ojek Korban Begal Motor Pakai Balsam di Kalideres Tidak Dirawat di Rumah Sakit

JR (laki-laki 38 tahun) menjadi korban upaya begal motor yang dilakukan MN (laki-laki 31 tahun) di Kalideres.


Kementerian ESDM Ungkap Kunci Percepatan Adopsi Motor Listrik di Indonesia

2 hari lalu

Pemerintah Tetapkan Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta per Unit, Luhut: Efektif Mulai 20 Maret 2023
Kementerian ESDM Ungkap Kunci Percepatan Adopsi Motor Listrik di Indonesia

Dalam pengembangan sepeda motor listrik di Indonesia, Kementerian ESDM menilai perlu ada upaya yang lebih besar.