TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menetapkan status daerah level 3 dan 4 dalam penyebaran Covid-19 selama masa PPKM.
Pengguna kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor, mesti mengetahuinya sebab status ini membedakan pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakatnya.
Presiden Jokowi memperpanjang pembatasan mobilitas dan aktivitas masyarakat hingga 2 Agustus 2021 dengan nama PPKM Level 4, bukan lagi PPKM Darurat. Perpanjangan ini diumumkan Jokowi pada Minggu malam, 25 Juli 2021.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Pada beleid itu dijelaskan, terdapat sejumlah daerah di Jawa - Bali dengan risiko penularan Covid-19 di level 3 dan 4.
Sebuah daerah masuk level 3 jika ada 10-30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, 2-5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan 50 sampai 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Daerah masuk level 4 jika ada lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk dalam satu minggu terakhir yang dirawat di rumah sakit. Kemudian, lebih dari 5 kasus kematian per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 150 kasus aktif per 100 ribu penduduk dalam rentang dua minggu.
Berikut ini daerah-daerah level 3 dan 4 dalam penanganan pandemi Covid-19:
1. DKI Jakarta
Seluruh kabupaten/kotanya ada di level resiko 4.
2. Banten
Level 3: Kabupaten Serang, Lebak, dan Kota Cilegon
Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang
3. Jawa Barat
Level 4: Purwakarta, Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya
Level 3: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
4. Jawa Tengah
Level 4: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang
Level 3: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara, Pekalongan
5. DI Yogyakarta
Level 4: Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta
Level 3: Kulonprogo dan Gunungkidul
6. Jawa Timur
Level 4: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu
Level 3: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kediri, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Sumenep, Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan
7. Bali
Level 4: Tidak ada
Level 3: Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli, dan Denpasar.
Pengguna kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor, mesti menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 4 yang baru saja diterapkan. Sebelumnya, PPKM Darurat berlaku 3 Juli hingga 20 Juli 2021 yang diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Kemudian pada 26 JUli sampai 2 Agustus diberlakukan PPKM Level 4.
Baca: PPKM Level 4, Polda Metro Periksa STRP Pengguna Kendaraan Pribadi