Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Begini Proses Penyandang Disabilitas Mendapatkan SIM D

Reporter

Penyandang disabilitas mengikuti tes berkendara pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D khusus difabel di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin (11/2). Dengan memiliki SIM, kaum difabel menjadi lebih tertib peraturan dalam berkendara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Penyandang disabilitas mengikuti tes berkendara pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) D khusus difabel di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin (11/2). Dengan memiliki SIM, kaum difabel menjadi lebih tertib peraturan dalam berkendara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan SIM D diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 242. Pasal itu menyebut baik pemerintah pusat maupun daerah, serta perusahaan angkutan umum wajib memberikan perlakuan khusus dibidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada disabilitas, usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

Dilansir dari Penelitian yang dilakukan oleh Bagus Aji Kuncoro berjudul “Evaluasi Proses Perolehan Surat Ijin Mengemudi (SIM D) Bagi Penyandang Cacat di Kabupaten Sidoarjo”, proses regulasi disabilitas dalam memperoleh Surat Ijin Mengemudi, yaitu:

1. Administrasi awal

Administrasi awal merupakan cek awal terkait kelayakan pemohon dalam mendapatkan SIM. Diantara syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah sebagai berikut:

1) Usia

  1. 17 tahun untuk SIM A, C, dan D
  2. 20 tahun untuk SIM B1
  3. 21 tahun untuk SIM B2

2) Administratif

  1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk
  2. Mengisi formulir permohonan
  3. Rumusan sidik jari
  4. Tes Kesehatan

Tes kesehatan merupakan uji prasyarat utama bagi pemohon untuk dapat dipenuhi, pemohon yang tidak sehat secara jasmani maupun rohani tidak diperkenankan untuk mendapatkan SIM, adapun bagi disabilitas tes kesehatan disesuaikan dengan kemampuan fisik dan yang terutama dari tes kesehatan adalah pada kemampuan melihat.

2. Tes Tertulis

Tes tertulis merupakan ujian bagi pemohon SIM terkait dengan kecakapan pemohon dalam berkendara. Tes tertulis lebih banyak berisi tentang rambu-rambu lalu lintas dan pemahamannya. Syarat keluluasan bagi pemohon adalah mendapatkan nilai di atas 60.

3. Ujian Praktek

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ujian praktek ini terkait dengan kecakapan pemohon SIM dalam berkendara. Dalam ujian praktek pemohon diminta untuk mengendarai kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas dengan mengikuti alur sebagaimana yang telah ditentukan seperti zigzag, membentuk angka 8, tanjakan, turunan dan lain sebagainya.

4. Uji Keterampilan melalui Simulator

Uji keterampilan melalui simulator ini tidak dimiliki di semua kantor Kepolisian. Pada uji keterampilan melalui simulator ini pemohon diminta mengendarai kendaraan simulasi yang didepannya ada monitor berisi berbagai rintangan yang mencakup ujian tes tertulis dan praktek.

5. Foto

Setelah pemohon dinyatakan lulus semua ujian maka pemohon diminta untuk ke ruang photo untuk diambil gambarnya dan kemudian menerima SIM.

Berdasarkan serangkaian proses diatas dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan dalam proses mendapatkan SIM antara disabilitas dan masyarakat normal pada umumnya.

Proses pembuatan SIM D relatif sama dengan pembuatan SIM umum. Pertama, mereka melakukan tes kesehatan, kemudian dilanjutkan tes tertulis dan terakhir tes praktek yang menggunakan kendaraan pribadi mereka. Umumnya para difabel memodifikasi sepeda motor dengan menambah dua roda pada kiri dan kanan di bagian roda belakang. Pihak Ditlantas sudah memilikil loket khusus pembuatan SIM D. 

NAUFAL RIDHWAN ALY 

Baca: Difabel Bisa Punya SIM, ini Syarat yang Diperlukan Buat SIM D

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu

1 hari lalu

Petugas memeriksa emisi gas buang kendaraan bermotor di Parkir Utara Taman Marga Satwa Ragunan, Jakarta, Senin, 6 Juni 2023. Sebanyak 2019 kendaraan bermotor mengikuti Uji Emisi Akbar (UEA) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu

DKI Jakarta menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas.


DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis

2 hari lalu

Sejumlah kendaraan mengantre untuk melakukan uji emisi gratis di Pintu Utara Monas, Jakarta.
DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis

DKI Jakarta bakal menggelar uji emisi karbon kendaraan secara gratis untuk warga. Program ini dilakukan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.


DKI Jakarta Akan Berlakukan Denda bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

2 hari lalu

Asap hitam kendaraan milik warga saat pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor di kawasan Terminal Blok M, Jakarta, Selasa, 11 Oktober 2022. Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dalam rangka sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DKI Jakarta Akan Berlakukan Denda bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

DKI Jakarta menyatakan akan menyeriusi regulasi emisi karbon kendaraan. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi karbon diusulkan untuk dibebani denda.


Begini Suasana Pembukaan ASEAN Para Games 2023 Kamboja, Termasuk Defile Kontingen Indonesia

2 hari lalu

Suasana pembukaan ASEAN Para Games 2023 Kamboja di Stadion National Morodok Tekno Phnom Pehn pada Sabtu, 3 Juni 2023. ANTARA/Hendri Sukma Indrawan
Begini Suasana Pembukaan ASEAN Para Games 2023 Kamboja, Termasuk Defile Kontingen Indonesia

Pembukaan ASEAN Para Games 2023 Kamboja berlangsung di Stadion National Morodok Tekno Phnom Pehn, Sabtu, 4 Juni 2023.


Tiga Hari Long Weekend, Jasa Marga Catat 482 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

3 hari lalu

Arus balik Lebaran 2023. Lalu lintas tol mulai ramai dengan kendaraan yang melewati Gerbang Tol Cikampek Utama, pada Senin siang, 24 April 2023. (MARTHA WARTA SILABAN/TEMPO)
Tiga Hari Long Weekend, Jasa Marga Catat 482 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

PT Jasa Marga mencatat 482 ribu kendaraan meninggalkan Jabotabek selama periode 31 Mei hingga 2 Juni 2023 atau selama masa long weekend Hari Lahir Pancasila dan Waisak 2023.


Libur Panjang, Jasamarga Sebut Lalu Lintas Menuju Puncak Meningkat 13,23 Persen

3 hari lalu

Petugas menertibkan lalu lintas di jalan raya Puncak Bogor, Gadog, kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 25 April 2023. Polres Bogor memberlakukan sistem satu arah (one way) untuk mengurai kepadatan kendaraan saat arus balik dari arah Puncak menuju jalur Jakarta. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Libur Panjang, Jasamarga Sebut Lalu Lintas Menuju Puncak Meningkat 13,23 Persen

Jasamarga Metropolitan Tollroad mecatat peningkatan volume lalu lintas di Gerbang tol (GT) Jabotabek dan Jawa Barat pada 1-2 Juni 2023 atau ketika momen libur panjang Harlah Pancasila dan Waisak 2023.


Libur Panjang, Jasa Marga Catat 76 Ribu Kendaraan Keluar Jakarta

3 hari lalu

Foto udara kendaraan menuju Jakarta antre untuk memasuki Gerbang Tol CIkampek Utama, Jawa Barat, Ahad, 30 April 2023. Jasa Marga mencatat sebanyak 1,5 juta kendaraan atau 77,35 persen kendaraan sudah kembali ke Jakarta saat arus balik lebaran. Sisanya, 22,65 persen atau lebih dari 465 ribu kendaraan belum kembali ke Jakarta. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Libur Panjang, Jasa Marga Catat 76 Ribu Kendaraan Keluar Jakarta

PT Jasa Marga Transjawa Tol mencatat 76.048 kendaraan meninggalkan Jakarta pada 31 Mei hingga 1 Juni 2023 atau saat libur panjang


Libur Panjang, Jasa Marga Catat Peningkatan Volume Kendaraan di Tol Jakarta dan Jawa Barat

4 hari lalu

Foto udara kendaraan menuju Jakarta antre untuk memasuki Gerbang Tol CIkampek Utama, Jawa Barat, Ahad, 30 April 2023. Jasa Marga mencatat sebanyak 1,5 juta kendaraan atau 77,35 persen kendaraan sudah kembali ke Jakarta saat arus balik lebaran. Sisanya, 22,65 persen atau lebih dari 465 ribu kendaraan belum kembali ke Jakarta. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Libur Panjang, Jasa Marga Catat Peningkatan Volume Kendaraan di Tol Jakarta dan Jawa Barat

Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Divission mencatat peningkatan volume lalu lintas di momen libur panjang Harlah Pancasila dan Waisak 2023.


Penyandang Disabilitas, Anak 10 Tahun, Meninggal akibat Kebakaran di Jakarta Timur

4 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. ANTARA
Penyandang Disabilitas, Anak 10 Tahun, Meninggal akibat Kebakaran di Jakarta Timur

Kebakaran menimpa delapan rumah di Jalan Swadaya RT 05/RW 05, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung.


Ganjar Siapkan Strategi Gaet Gen Z, Disabilitas dan Perempuan

4 hari lalu

Bakal Calon Presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo saat memberikan sambutan dalam peresmian Rumah Aspirasi Relawan Pemenangan di Jakarta, Kamis, 1 Juni 2023. Ganjar Pranowo meresmikan Rumah Aspirasi Relawan Pemenangan dan juga sebagai tempat Sekretariat Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres 2024 DPP PDI Perjuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ganjar Siapkan Strategi Gaet Gen Z, Disabilitas dan Perempuan

Ganjar Pranowo mengatakan Generasi Z, kelompok disabilitas dan perempuan merupakan konstituen potensial yang belum terjamah oleh organ relawan.