TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Selama PPKM Level 4, mobilitas berkendara akan dikenakan sejumlah persyaratan.
Adapun aturan berkendara selama PPKM Level 4 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 56 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan rutin dengan moda transportasi di wilayah aglomerasi, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi mengatakan bahwa persyaratan ini berlaku untuk wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, dan Surabaya Raya.
"Wajib STRP dan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik,” kata Budi, dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat, 30 Juli 2021.
Tidak hanya menyoal syarat perjalan, SE tersebut juga mengatur tentang pembatasan kapasitas penumpang kendaraan umum.
Berikut adalah daftar pembatasan kapasitas kendaraan selama PPKM Level 4.
- Mobil Pribadi: Kapasitas 50 persen jika tidak berdomisili sama dan 100 persen jika berdomisili sama sesuai KTP
- Taksi Online: 50 persen
- Kendaraan Konvensional: 50 persen
- Mobil Sewa atau Rental: 50 persen
Baca juga: PPKM Level 4, Polda Metro Periksa STRP Pengguna Kendaraan Bermotor