TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengatakan selama perpanjangan PPKM Level 4 pada 3 hingga 9 Agustus 2021 syarat perjalanan yang diberlakukan tetap sama.
"Syarat perjalanan transportasi masih sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19,” kata juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari laman resmi Kemenhub pada Rabu, 4 Juli 2021.
Aturan tersebut mengacu pada SE 56 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.
Dalam SE disebutkan bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan rutin dengan moda transportasi di wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan perjalanan lainnya.
Selama PPKM Level 4, STRP sebagai pengganti dari syarat perjalanan berupa surat hasil negatif PCR dan Rapid Antigen. Ini berlaku di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, dan Surabaya Raya.
Tidak hanya menyoal syarat perjalan, SE tersebut juga mengatur tentang pembatasan kapasitas penumpang kendaraan umum.
Berikut adalah daftar pembatasan kapasitas kendaraan selama PPKM Level 4:
- Mobil Pribadi: Kapasitas 50 persen jika tidak berdomisili sama dan 100 persen jika berdomisili sama sesuai KTP
- Taksi Online: 50 persen
- Kendaraan Konvensional: 50 persen
- Mobil Sewa atau Rental: 50 persen
- KRL: 32 persen selama PPKM Level4.
Baca: Honda Ungkap Cara untuk Mendongkrak Penjualan Mobil di Tengah PPKM