Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dispensasi Perpanjangan SIM Selama PPKM, Catat Tanggalnya

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 Juni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari 9 hingga 16 Agustus. SIM yang habis selama periode PPKM tersebut, bisa memperpanjang SIM setelah masa PPKM.

Dilansir dari Instagram, @tmcpoldametro hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021, disebutkan bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada 3 Juli hingga 19 Agustus 2021, dapat memperpanjang masa berlaku SIM pada 18 hingga 23 Agustus dengan mekanisme perpanjangan.

Namun jika pemilik SIM tidak memperpanjang pada tenggat waktu yang ditentukan (dispensasi setelah PPKM Level 4), maka perpanjangan akan dilakukan melalui mekanisme penerbitan SIM baru.

Apabila melalui mekanisme penerbitan SIM baru, maka pemilik SIM harus melengkapi berkas permohonan SIM baru dan wajib mengikuti ujian teori dan praktik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk perpanjangan SIM, ada biaya yang harus dibayarkan sesuai dengan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut daftar biaya perpanjangan SIM berdasarkan PP No. 60 Tahun 2016.

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Pengendara Moge Tabrak Lari di Ciamis Bisa Kena Sanksi Berat, STNK Bisa Diblokir

9 hari lalu

Ilustrasi kecelakaan motor. all-free-download.com
Pengendara Moge Tabrak Lari di Ciamis Bisa Kena Sanksi Berat, STNK Bisa Diblokir

Pengendara yang melakukan tabrak lari bisa dikenakan sanksi berat. Terlebih jika alasan kabur adalah untuk melepaskan tanggung jawab secara hukum.


Ini Persyaratan dan Cara Daftar SIM Internasional

16 hari lalu

Seorang warga berjalan di depan loket pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sebuah gerai SIM di Jalan Ahmad Yani, Makassar, (18/5). Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi masyarakat berdampak pada meningkatnya pengurusan SIM untuk masyarakat. TEMPO/Fahmi Ali
Ini Persyaratan dan Cara Daftar SIM Internasional

SIM Internasional adalah dokumen yang diperlukan untuk mengemudikan kendaraan di luar negeri.


Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

19 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polisi Beri Dispensasi SIM yang Mati Hari Ini, Bisa Diurus Besok

Polda Metro Jaya memberikan dispensasi kepada pemilik SIM yang mati hari ini, Kamis, 18 Mei 2023, boleh diurus pada keesokan harinya.


Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya

20 hari lalu

Tilang manual. ANTARA
Biaya Denda Tilang Tidak Bawa SIM dan STNK, Begini Aturannya

Biaya denda tilang tidak bawa SIM, STNK, tidak pakai helm SNI, hingga tidak menghidupkan lampu utama di siang hari sesuai UU No. 22 Tahun 2009.


Terbaru, Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN, Ini Jabatan Luhut Lainnya

20 hari lalu

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan bertemu dengan Ketua Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional Tiongkok (NDRC) H.E. Zheng Shanjie, Selasa, 4 April 2023 (Sumber: IG @luhut.pandjaitan)
Terbaru, Jokowi Tunjuk Luhut Pandjaitan Ketua Satgas Percepatan Investasi IKN, Ini Jabatan Luhut Lainnya

Luhut Pandjaitan kembali dapat jabatan baru dari Jokowi sebagai ketua satuan tugas khusus untuk mempercepat realisasi investasi di IKN Nusantara.


Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

24 hari lalu

Calon pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) baru melakukan tes uji kendaraan sepeda motor di Satlantas Polresta Depok, Jawa Barat, Senin, 1 Juli 2019. Polres Kota Depok menggratiskan permohonan pembuatan SIM baru dan perpanjangan bagi warga Depok yang hari lahirnya bertepatan sama dengan HUT Bhayangkara ke-73 yang jatuh pada 1 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis
Advokat Minta SIM Seumur Hidup, Ini Alasan Mengapa Masa Berlakunya 5 Tahun

Advokat Arifin menyebut SIM yang wajib diperpanjang lima tahun sekali tidak memiliki kepastian hukum yang jelas. Simak selengkapnya di sini!


Daftar 5 Gerai SIM Keliling Jakarta yang Buka Sabtu Ini

24 hari lalu

Warga saat melakukan perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 24 Februari 2022. Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dalam isinya terdapat aturan baru mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Indonesia adalah peserta aktif BPJS Kesehatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Daftar 5 Gerai SIM Keliling Jakarta yang Buka Sabtu Ini

Polda Metro Jaya tetap membuka pelayanan masa perpanjangan SIM hari ini. Berikut daftar lima gerai SIM keliling yang bisa dikunjungi.


Soal Gugatan agar SIM Berlaku Seumur Hidup, Begini Kata Korlantas Polri

25 hari lalu

SIM Internasional. siminternasional.korlantas.polri.go.id
Soal Gugatan agar SIM Berlaku Seumur Hidup, Begini Kata Korlantas Polri

Korlantas mengatakan menegaskan masa berlaku SIM memiliki dasar hukum yang jelas, yakni tertera dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang SIM.


Jokowi Kembali ke Pasar Tanah Abang, Pedagang Teriak Tawari Diskon

33 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kanan) meninjau Pasar Tanah Abang di Jakarta, Senin 2 Januari 2023. Presiden Jokowi ingin memastikan aktivitas perekonomian pada sektor rill berjalan baik dan optimisme para pedagang pada tahun 2023 bangkit kembali pasca pencabutan kebijakan PPKM bulan Desember lalu. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Kembali ke Pasar Tanah Abang, Pedagang Teriak Tawari Diskon

Jokowi mengunjungi Pasar Tanah Abang selama setengah jam untuk berbincang dengan para pedagang.


Idul Fitri Tahun Ini Tanpa PPKM, Sektor Wisata dan Belanja Raup Untung

36 hari lalu

Seorang penjual menawarkan barang dagangannya pada para pengunjung di minggu pertama Bulan Suci Ramadan di Pasar Tanah Abang, Jakarta, 3 April 2023. Pasar Tanah Abang terus dipenuhi para pengujung dari awal Ramadan yang ingin berbelanja pakaian Lebaran. TEMPO/Fardi Bestari
Idul Fitri Tahun Ini Tanpa PPKM, Sektor Wisata dan Belanja Raup Untung

Momen Idul Fitri ini bisa menjadi titik balik dari tekanan pandemi Covid-19 bagi UMKM dan sektor wisata.